PEKANBARU - Puluhan mahasiswa yang tergabung dari 4 universitas yang ada di Riau, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (22/2/2021) sore.

Kedatangan kurang lebih sebanyak 70 mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Menyelamatkan Demokrasi # savesayuthimonthe, ke Kejati Riau itu mengungkapkan kekecewaan terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait seorang mahasiswa bernama Sayuti Munte, yang terjerat masalah pengerusakan mobil milik Ditlantas Polda Riau saat demo penolakan Omnibus Law, beberapa waktu lalu.

Pantauan GoRiau di lapangan, tampak para mahasiswa membawa spanduk bertuliskan 'demokrasi dibungkam, bebaskan Sayuti Munte'. "Hari ini kami melihat bagaimana keadilan yang ada di Provinsi Riau sangat miris sekali. Kami datang ke kejaksaan tinggi Riau, menyatakan kekecewaan kami terhadap JPU yang telah menuntut Sayuti Munte 3,6 tahun, ini sangat berlebihan jika kita bandingkan dengan yang terjadi di daerah lain mahasiswa, hanya 10 bulan percobaan saja," ujar Guntur Yurfandu, selaku Perwakilan Paguyuban Se-Riau.

Kemudian Guntur menjelaskan, mengapa tuntutan itu dinilai berlebihan, karena Sayuti Munte bukan merupakan otak dari pengerusakan mobil di depan hotel Tjokro. Kemudian, Sayuti Munte hanya melemparkan dua batu saja, dan dialam video itu tidak ada terlihat batu itu kena atau tidaknya. "Sekali lagi kami menyatakan kecewa dengan JPU yang menuntut 3,6 tahun, tidak sebanding dengan perbuatan yang dia lakukan," tutup Guntur.

Aksi mahasiswa itu disambut oleh Kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan. Ia mengatakan, kalau pihak kejaksaan sudah melakukan sesuai dengan aturan yang ada, jika ada kejanggalan silahkan melakukan upaya hukum.

"Terimakasih atas support dan dukungan dari adek adek mahasiswa dalam aksi solidaritas membela rekan juang. Terkait hal tersebut bahwa benar saudara Sayuthi Munthe melakukan tindak pidana 170 KUHP, namun minggu depan akan ada pelaksanaan Pledoi jadi mari sama sama kita kawal. Kami melakukan sesuai SOP mari kita kawal bersama namun bila ada pelanggaran hukum mari laporkan," ujarnya. ***