PEKANBARU - Sepanjang tahun 2019, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah menjaring sekitar 200 warga kota Pekanbaru, yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Ratusan warga tersebut disanksi dengan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai membayarkan denda sebesar Rp250.000 sesuai Perda yang berlaku.

Akan tetapi, Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri mengatakan, lebih dari separuh jumlah warga tersebut sampai saat ini belum membayar denda. E-KTP warga tersebut pun masih ditahan untuk sementara.

"Warga yang terjaring diberikan sanksi berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan, menjelang denda dibayarkan sebesar Rp250 ribu sesuai Perda," ujar Zulfikri, Selasa, (26/11/2019).

"Yang belum bayar, e-KTPnya kita tahan sementara," paparnya.

Dengan penahanan e-KTP untuk sementara ini, maka warga tidak akan bisa menikmati layanan publik di Kota Pekanbaru. Warga juga tidak bisa membuat KTP baru, karena NIK nya sudah diblokir sementara, bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Pekanbaru.

Hal ini demi mendapatkan efek jera masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Seperti aturan yang sudah ditetapkan, warga diharapkan membuang sampah sesuai TPS yang ada pada jam yang telah ditentukan, yaitu pukul 19.00 WIB sampai jam 05.00 WIB.

"Efek jeranya ada. Saya lihat sendiri di Kecamatan Limapuluh, ada seorang bapak yang mau buang sampah langsung dicegah sama anaknya. Karena tidak sesuai dengan jam yang ditentukan," terangnya.***