JAKARTA - Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja Komite dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia tentang Evaluasi Pelaksanaan UU Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/11/2019) itu, DPD mencatat banyak regulasi di bawah UU yang bertentangan dengan UU itu sendiri sehingga menimbulkan tak sedikit persoalan.Karenanya, kata Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik saat memimpin rapat, “Komite I meminta Kemendes PDTT untuk memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa,".Abdul Kholik lantas merinci:1) Kedaulatan Desa dan Desa Adat;2) Formulasi Dana Desa;3) Evaluasi terhadap tahapan penyaluran dan penyerapan Dana Desa agar penggunaannya sesuai kebutuhan Desa tanpa menghilangkan Otonomi Desa;4) Kapasitas perangkat desa khususnya dalam hal tata kelola pembangunan Desa;5) Legal standing peran BUMDESA sebagai penguatan ekonomi Desa, Mendorong perwujudan kolaborasi antar desa untuk mengembangkan aktivitas ekonomi di kawasan perdesaan; Dan,6) Evaluasi pendamping Desa.Abdul Kholik menjelaskan, Desa merupakan suatu institusi otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri. Desa, harus dipahami sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya untuk mencapai kesejahteraan yang disebut Otonomi Desa. "Otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat, dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah,".“Sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut. Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, desa dapat melakukan perbuatan hukum baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda serta dapat dituntut dan menuntut di muka pengadilan,” lanjut Abdul Kholik.Komite I DPD RI, mendorong Kemendes PDTT untuk melaksanakan program-program Desa sesuai dengan sasaran strategis agar tercapainya target kinerja 2020-2024.Dalam rapat tersebut, Menteri Desa dan PDTT, Abdul Halim Iskandar, sepakat untuk bekerjasama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia dengan melibatkan DPD RI, dalam pembangunan, pemberdayaan, dan pemanfaatan Dana Desa di setiap pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis yang dilakukan oleh Kemendes PDTT.“Kami sepakat dengan Komite I DPD RI untuk saling bersinergi dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan, pemberdayaan, pemerintahan, dan kemasyarakatan Desa khususnya dalam menetapkan Desa-Desa prioritas Pembangunan agar terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian Desa,” kata menteri yang juga Kakak dari Ketum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu.***