
DURI - Bermain bola bagi sebagian anak-anak merupakan permainan yang mengasikkan. Selain bagus untuk kesehatan, permainan ini dapat melatih ketangkasan seseorang. Namun, hal itu tidak terjadi pada seorang anak di bawah umur berinisial (SA). Ia justru memdapatkan perlakuan tidak menyenangkan karena hendak mengambil bola.
Kejadian yang terjadi pada 12 Juli 2017 sekira pukul 17.00 WIB, dimana SA saat itu sedang bermain bola bersama dua temannya. Saat asik bermain, tiba-tiba bola tersebut melambung ke atas atap sebuah rumah yang dihuni DC (32).
SA pun bergegas untuk mengambil bola yang tersangkut di atas rumah DC. Karena DC tidak senang SA berada di atas atap rumah yang dihuninya itu, lantas DC melemparkan pecahan batu bata dan mengenai kepala SA yang mengakibatkan kepala SA mengeluarkan darah segar.
Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo mengatakan, bahwa terlapor berinisial DC sempat terlihat masuk ke dalam kamar mandi oleh kedua rekan SA.
"Sesampainya di dalam kamar mandi, DC meneriaki korban berinisial SA dengan mengucapkan 'turun kau, turun kau'. Korban pun menjawab 'iya, iya'. Namun belum sempat korban turun dari atas atap, terlapor sudah melemparkan batu dari pecahan batu bata dan mengenai kepala korban bagian samping kanan," ujar Kompol Ricky, Kamis (9/11/2017).
Setelah korban meloncat ke bawah, lanjut Kompol Ricky, kedua teman korban melihat SA memegang kepalanya yang mengeluarkan darah. Korban sempat memberitahukan kejadian tetsebut pada tetangganya dan tetangganya itu melaporkan ke orang tua (ayah) korban. Ayah SA pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Mandau.
"Penangkapan terhadap DC dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau berdasarkan LP/192/IX/2017/RIAU/BKS/SEK-MDU, tanggal 05 September 2017, terkait perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur," ulasnya.
Kompol Ricky menjelaskan, DC dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76e Jo 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Jo 351 KUHPidana.
"DC berhasil kita tangkap saat berada di rumahnya Jalan Sudirman RT02 RW02, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, hari ini sekira pukul 12.30 WIB. Penangkapan DC juga dikuatkan hasil Visum Et Repertum tanggal 13 Juli 2017 dan bukit-bukti yang cukup," jelasnya.
Saat ini DC sudah di Mapolsek Mandau guna menjalani penyidikan lebih lanjut. ***