PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang pensiunan pegawai departemen agama di Pekanbaru, jadi korban penipuan senilai Rp60 juta. Uang itu ia bayarkan sebagai 'pelicin' agar anaknya diterima jadi pegawai Balitbang (Badan Penelitian dan Pengembangan). Namun setelah uang berpindah tangan, niat tersebut tak juga dipenuhi.

Merasa tertipu mentah-mentah, pensiunan bernama Elida Sipahutar (67) ini pun membawa kasusnya ke Mapolresta Pekanbaru, Kamis (25/6/2015). Ia berharap agar si penipu yang diketahui bernama Nurbaity, bisa diproses secara hukum, serta mau mengembalikan uang 'pelicin' yang sudah disetor senilai Rp60 Juta.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian, awal kasus bermula saat Elida ingin memasukkan anaknya bekerja. Ia pun dapat informasi bahwa ada lowongan di RSUD Arifin Achmad. Agar lebih mudah, korban dipertemukan dengan Nurbaity. Saat itu pelaku (Nurbaity) berjanji mampu meluluskan anak korban, asal sanggup membayar sekedar uang pelicin.

Tak tanggung-tanggung, Nurbaity mematok tarif Rp20 Juta, yang ternyata disanggupi oleh Elida. Setelah sepakat, uang pun diserahkan bersama syarat administrasi untuk masuk ke RSUD Arifin Achmad, dengan perjanjian anak korban akan diterima paling lambat 14 hari setelah penyerahan uang.

"Kasus ini sudah cukup lama terjadi. Sekitar Januari 2015 lalu, dan baru dilaporkan kemarin. Dugaannya korban mengalami penipuan dengan modus penerimaan karyawan," urai Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (26/6/2015) siang.

Guntur melanjutkan, beberapa hari setelah penyerahan uang, Nurbaity kemudian kembali menghubungi korban. Maksudnya kali ini adalah untuk menawarkan anak korban bekerja di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang). Bahkan ia meminta uang pelicin tambahan sebesar Rp40 juta.

"Uang Rp20 juta untuk pelulusan di RSUD dialihkan ke pelulusan di Balitbang. Syaratnya ada tambahan uang sebesar Rp40 juta. Jadi jika ditotal senilai Rp60 juta yang sudah disetor ke terlapor," papar AKBP Guntur di ruangannya.

Tapi apadaya, setelah uang ini diserahkan, anak dari Elida tak juga kunjung diterima bekerja di Balitbang. Waktu 14 hari yang disepakati pun juga sudah terlewat, hingga sampai korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, Kamis kemarin. "Menurut korban, dia (terlapor) belum mengembalikan uang, dan anaknya juga tidak pernah bekerja disana," urainya.

"Keterangan korban sudah dimintai penyidik dan selanjutnya akan dilakukan pendalaman. Ini masih laporan awal, tentu berikutnya akan diminta keterangan saksi serta terlapor," tutup Guntur. (had)