
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU. COM - Kalau lagi tak ada pekerjaan, pikiran pun kemana-mana. Seperti yang dilakukan dua orang pria yang masih ada hubungan famili ini. Akibat ulahnya yang diduga memperkosa gadis dibawah umur, akhirnya, keduanya harus berurusan dengan pihak berwajib.
Keduanya diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur bernama Muhayin Maimunah ( 15) yang masih menyandang status sebagai siswa SMP di Kecamatan Koto Gasib., Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono melalui Kasubag Humas Polres Siak AKP Bastian Rikardo. Kamis (11/4/2013) membenarkan bahwa telah ditangkap dua orang pria yakni pelaku Sawaludin Ritonga (48) dan Rio Ritonga (28) yang masih memiliki hubungan famili . Keduanya diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP.
''Kejadiannya Sabtu, 30 Maret 2013 sekira pukul 15.00wib lalu dengan TKP Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib. Keduanya dilaporkan pada hari Rabu (10/4/2013) sekira pukul 22.00 Wib,'' terang Kasubag.
Pelaku Sawaludin Ritonga (48) dan Rio Ritonga (28) merupakan warga Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. (sks)