PEKANBARU – Akibat main hanphone sambil mengendarai sepeda motor, IPhone 11 Pro Max seharga belasan juta milik gadis berinisial PA (19), disambar jambret.

Beruntung, Tim dari Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, berhasil meringkus pelaku jambret Ipone 11 Pro Max milik PA. Pelaku yang berinisial ADP alias Putra (25), saat ini sudah mendekam di tahanan Polsek Bukit Raya.

“Kita berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan, alias jambret pada tanggal 04 April 2022 kemarin, berinisial AGP (25) alias Putra,” kata Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, Rabu (6/4/2022).

Dodi menjelaskan, aksi jambret itu berawal saat PA melintas di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Senin (28/4/2022) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu PA mengendarai sepeda motornya sambil memainkan Hanphone IPhone 11 Pro Max miliknya, menggunakan sebelah tangan.

“Saat itulah pelaku langsung mengambil hanphone milik korban, dan langsung melarikan diri,” jelas Dodi.

Putra diketahui sudah dua kali masuk penjara karena kasus jambret. Kali ini ia kembali masuk bui, dan disangkakan dengan pasal Pasal 365 KUHPidana. ***