BANDUNG - Kabupaten Bengkalis kembali berhasil mempertahankan penghargaan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2018. Penghargaan hasil evaluasi SAKIP ini diserahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin kepada Bupati Bengkalis yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY di Trans Convention Center 1, The Trans Luxury Hotel Bandung, Jawa Barat, Senin (28/1/2019).

Mantapnya lagi, Pemkab Bengkalis di bawah kepemimpinan Bupati Amril Mukminin berhasil meraih predikat B dengan nilai 62,53 dimana penilaian ini lebih baik dibandingkan 2017 lalu dengan nilai 60,41.

Kenaikan 2,12 poin ini sebagai indikator pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintah yang berorientasi pada hasil di Kabupaten Bengkalis, sudah berjalan dan menunjukkan hasil yang baik.

Tabel Rincian Penilaian Tahun 2017 dan 2018

No.

Komponen yang dinilai

Bobot

Nilai

2017

2018

1.

Perencanaan Kinerja

30

21,40

22,02

2.

Pengukuran Kinerja

25

13,54

13,69

3.

Pelaporan Kinerja

15

8,29

8,68

4.

Evaluasi Internal

10

5,43

5,46

5.

Capaian Kinerja

20

11,75

12,68

 

Nilai Hasil Evaluasi

100

60,41

62,53

 

Tingkat Akuntabilitas Kinerja

 

B

B

Sekda Bengkalis, Bustami mengatakan, ini merupakan hasil dari penilaian akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten dan juga hasil dari akuntabilitas kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bengkalis.

“Tujuan evaluasi ini adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggung jawaban atas hasil(outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government) serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan,” jelas Bustami.

Namun Bustami mengatakan bahwa, walau menerima nilai yang baik, dirinya berharap pelayanan kepada masyarakat pun harus diselaraskan.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/28012019/2jpg-7776.jpg

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami mengucapkan terima kasih dan tahniah kepada semua OPD yang telah berkerja keras untuk mendapatkan predikat ini, kinerja seperti ini harus selaras dengan apa yang dirasakan masyarakat, secara administrasi kita sudah baik, tetapi pelayanan yang diberikan harus dapat dirasakan oleh masyarakat," ungkapnya.

Banyak Indikator

Sekedar informasi, dari 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau, 6 daerah mendapatkan nilai B yaitu Kabupaten Bengkalis, Siak, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Kuantan Singingi. Sedangkan  6 daerah lagi mendapat nilai CC yaitu Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Indragiri Hilir dan Pelalawan.

Untuk Kabupaten Bengkalis, perolehan nilai B tersebut merupakan prestasi yang sangat baik mengingat banyaknya indiktor yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ditambahkan Sekda, hasil evaluasi SAKIP ini meliputi 185 Pemerintah Daerah di Wilayah I terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Banten.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/28012019/3jpg-7775.jpg

“Tentunya nilai B yang telah diraih Pemkab Bengkalis selama 2 tahun berturut-turut ini harus dipertahankan dan terus ditingkatkan, mengingat pemerintah pusat akan memberikan dana insentif daerah untuk pemerintah yang minimal mendapat nilai B,” kata Bustomi

Pemberian dana insentif daerah untuk pemerintah yang minimal mendapat nilai B tersebut diungkapkan Menpan RB, Syafruddin, yang hadir langsung menyerahkan rapor tersebut didampingi Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB, M Yusuf Ateh.

Penilaian SAKIP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman evaluasi atas implementasi SAKIP. (ail/inf)