
SELATPANJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan mark up anggaran Universitas Kepulauan Meranti (anggaran bersumber dari Bansos tahun 2011, red). Bakal tersangka merupakan Ketua Yayasan Meranti Bangkit, NA.
Informasi tersebut disampaikan langsung Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang Wahyu Hidayat SH, ketika ditemui di ruang kerja, Selasa (24/5/2016).
"Kita bakal menetapkan tersangka atas kasus dugaan mark up anggaran UKM," ujar Wahyu.
Ketika ditanya kapan penetapan status tersangka atas NA ini, Wahyu belum bisa memastikan. Namun, menurutnya penetapan tersangka atas NA akan dilakukan secepatnya.
Kasus Universitas Kepulauan Meranti ini naik ke pemeriksaan setelah adanya dugaan mark up anggataran. Terutama pada pembelian alat-alat kantor seperti meja, kursi dan peralatan lain. Pembelian ini menggunakan dana Bansos tahun 2011 sebesar Rp800 juta. ***