JAKARTA - Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Habib Taufiq bin Abdul Qadir bin Husein Assegaf, menegaskan penggantian istilah kafir dengan nonmuslim bukan keputusan kiai dan ulama NU.

Hal ini ditegaskan Habib Taufiq menyikapi hebohnya salah satu hasil dari Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2019, yaitu pelarangan penggunaan istilah kafir pada sesama warga negara Indonesia. Istilah kafir pun diganti menjadi nonmuslim.

Dalam ceramahnya yang diunggah Sunsal Media di YouTube dan dipublikasikan pada 4 Maret 2019, Habib Taufiq menyatakan, perlu meluruskan masalah ini agar tidak berlarut dan membingungkan umat.

"Panggilan kafir dan nonmuslim. Perhatikan. Itu bukan keputusannya ulama. Itu komentarnya dua orang saja, profesor-profesor ini. Jadi itu bukan keputusan ulama. Yang ada keterangannya begini loh, dilarang kita mengganggu orang, sekalipun orang kafir, dengan panggilan, "hei kafir". Paham ya. Kalau memang itu menjadi keberatannya dia," ujar Habib Taufiq.

Ulama NU ini memberikan gambaran, ada seorang mualaf yang kedua orangtuanya bukan Islam. Kemudian dia memanggil kedua orangtuanya itu dengan sebutan "hei kafir". Hal itulah yang tidak diperbolehkan.***