BENGKALIS - Rencana mutasi besar-besar pejabat setingkat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Bengkalis akhir Agustus ini, seperti isu yang senter beredar di lingkungan ASN, kemungkinan batal dilakukan kendati usia pemerintahan Amril Mukminin-Muhammad sudah genap enam bulan pasca dilantik 16 Februari 2016 silam.

Sesuai aturan, Bupati Amril sudah bisa melakukan pelantikan. Namun, hal itu urung dilakukan karena menurut informasi pelantikan baru akan dilakukan setelah pembentukan SOTK baru.

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Arianto saat dihubungi membenarkan kalau kemungkinan besar pelantikan para pejabat baru akan dilakukan setelah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru dibentuk.

''Kita menyesuaikan dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang baru diundangkan bulan Juni kemarin,'' ujar Arianto, Selasa (16/8/2016).

Mengacu kepada PP Nomor 18 Tahun 2016 tersebut, jumlah besaran organisasi perangkat daerah dilakukan dengan mengacu kepada indikator variabel umum dan variabel teknis. ''Ada tahapan-tahapan penghitungan sampai nantinya diperoleh total skor. Total skor inilah yang nantinya menjadi acuan penetapan intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah,'' kata Arianto.

Kalau intensitasnya sangat kecil, sambung Arianto lagi, mungkin cukup diwadahi dalam perangkat daerah setingkat sub bidang ataupun bidang. Namun kalau kecil, sedang ataupun besar maka diwadahi dalam perangkat daerah tipe C, B ataupun A.

''Dengan demikian, SOTK yang ada sekarang akan kita evaluasi dengan menyesuaikan kepada PP tersebut. Bisa jadi ada SOTK yang kita merger, ataupun pembentukan SOTK baru,'' kata Arianto.

Saat ditanya kapan Ranperda SOTK yang baru ini akan disahkan, Arianto mengatakan sesegera mungkin. Karena hal itu terkait dengan penganggaran per SKPD berdasarkan SOTK baru untuk APBD 2017.

''Target kita secepatanya, kalau bisa ya bulan Agustus ini perda SOTK baru sudah disahkan,'' katanya lagi seraya menambahkan, penyesuaian SOTK juga perlu dilakukan terkait dengan adanya sejumlah kewenangan yang diserahkan ke provinsi. ***