PEKANBARU - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru akan mulai melakukan razia pelanggar protokol kesehatan, Rabu (21/10) mendatang. Razia dilakukan di semua kecamatan Kota Pekanbaru, untuk memutus mata rantai penularan virus Corona penyebab Covid-19 tersebut.

"Aksi kita mulai Rabu pagi, di seluruh 12 kecamatan di Kota Pekanbaru, jadi ada 12 titik. Sasarannya jalan raya, pusat perbelanjaan, pasar tradisional termasuk tempat kuliner, perkantoran, dan rumah ibadah. Masing-masing tim di kecamatan membuat jadwalnya, mereka yang atur" ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Selasa (20/10/2020).

Agar tidak terjaring razia Satgas Penanganan Covid-19, Burhan menginbau agar masyarakat melaksanakan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Untuk penerapan sanksi, sesuai Perwako 130 tahun 2020 tentang perilaku hidup baru (PHB), itu tetap kita lakukan. Denda Rp250 ribu perorangan dan Rp1 juta untuk tempat usaha," tegasnya.

Selain itu, sanksi juga dapat berlaku dengan kerja sosial selama 8 jam. Sebelumnya, sanksi sosial diterapkan hanya setengah jam sampai satu jam saja.

"Kalau hanya menyapu saja mungkin kurang menggigit. Kalau langsung masuk ke parit mungkin mereka akan berusaha mematuhi protokol Kesehatan," jelasnya.***