SIAK - Kepolisian Resor (Polres) Siak, Riau tidak akan memberikan toleransi untuk kendaraan atau orang masuk dan keluar Kabupaten Siak mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021 melalui 5 pos penyekatan, terkecuali kendaraan kebutuhan pokok. Tetap ngotot melintas keluar masuk Siak tanpa ada alasan khusus yang dilengkapi dengan syarat ketentuan pusat, maka akan ditindak langsung sesuai Perda yang berlaku.

"Semua sudah jelas diatur oleh pemerintah baik di daerah maupun dari Pusat. Masyarakat hanya diminta untuk menaati aturan tersebut, bukan untuk melanggarnya. Untuk yang melanggar, larangan mudik atau keluar dari Kabupaten Siak, tentu akan mendapat tindakan dari personil yang bertugas di setiap Pos Penyekatan," kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto, Selasa (4/5/2021) usai rapat dengan Bupati Siak.

Penjagaan ketat yang dimaksudnya, kelima pos penyekatan yakni Kecamatan Kerinci Kanan, Simpang Minas-Perawang, Jalan lintas Maredan Kampung Tengah Kecamatan Tualang, Jalan Lintas Sabak Auh dan Jalan Lintas Km 75 Kecamatan Kandis akan dijaga 24 jam oleh personil Polres Siak secara bergantian.

"Pos yang kita didirikan itu merupakan pintu masuk dan keluar dari Kabupaten Siak. Jadi untuk yang tetap tidak mengindahkan aturan ini, tentu akan mendapat penindakan seperti denda atau kurungan. Karena tujuan pemerintah membuat aturan ini demi kebaikan kita bersama, agar tetap sehat dan terhindar dari penularan Covid-19," kata Gunar.

Pos penyekatan yang sudah dibuat ini bukan hanya formalitas saja, melainkan komitmen Polri membantu pemerintah untuk mencegah peningkatan jumlah pasien Covid-19 dan menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo soal larangan mudik Lebaran 2021.

"Karena kita semua berpotensi menularkan virus Corona, maka itu saya meminta kepada seluruh masyarakat Siak agar tidak mudik lebaran tahun ini, sayangi orangtua dan keluarga di kampung, jangan sampai mereka juga tertular gara-gara kita," kata Gunar. ***