
JAKARTA - Ratusan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan segera menikmati kepastian karier dan kesejahteraan. Mulai Januari 2027, pemerintah pusat resmi mengalihkan status mereka menjadi pegawai penuh waktu sekaligus mengambil alih seluruh beban pembayaran gaji yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bahwa negara telah menyiapkan alokasi dana jumbo sekitar Rp31,1 triliun untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Langkah peralihan status kepegawaian ini dirancang berjalan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
"Jadi tahun depan, awal Januari, semua pegawai PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun. mungkin juga lebih," urainya saat menghadiri Rapat Kerja Gabungan bersama Komite IV DPD, Senin (14/9/2026).
Skema Inovasi Pembangunan Daerah
Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran gaji PPPK ini pada dasarnya bertujuan memberi ruang napas bagi keuangan pemerintah daerah (Pemda). Dengan berkurangnya beban belanja pegawai, daerah diharapkan memiliki keleluasaan fiskal untuk memacu program pembangunan.
Guna mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur lokal, Purbaya menyebut pemerintah pusat juga telah menyiapkan mekanisme pembiayaan inovatif melalui fasilitas PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
"Jadi kita sudah menemukan cara untuk membuat daerah bisa membangun tanpa membahayakan kebijakan fiskal kita, cuma ini memang belum disosialikan ke daerah," papar Purbaya.
Postur Belanja Pegawai dan Moratorium ASN
Dalam rancangan keuangan negara tahun 2027, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dipatok pada angka Rp735 triliun, yang mencatatkan kenaikan 5,5 persen dari outlook tahun 2026 di angka Rp639 triliun.
Sejalan dengan hal itu, total pagu belanja pegawai secara nasional ditetapkan mencapai Rp625,24 triliun, atau tumbuh sekitar 7,9 persen. Dari jumlah tersebut, kementerian dan lembaga (K/L) mendapat jatah sebesar Rp378,9 triliun guna memenuhi kewajiban gaji pokok dan tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan rapor reformasi birokrasi tiap instansi.
Fokus pemerintah untuk membenahi status aparatur yang sudah ada berdampak pada kebijakan rekrutmen. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2027, pemerintah akan menerapkan moratorium atau penghentian sementara penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN) baru khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.***