RENGAT,GORIAU.COM - Mulai 16 April 2015 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) akan menertipkan peredaran minuman beralkohol di seluruh minimarket yang ada. Hal ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Inhu, Hasman Dayat, melalui Sekretaris Disperindagpas Inhu, Idham Muhammad, Senin (16/3/2015) kepada sejumlah wartawan di kantornya.

Dikatakan Idham, berdasarkan Permendag RI Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut, minimarket atau sejenisnya dilarang keras menjual minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol 0-5 persen). saat ini masih benyak ditemukan.

"Kita telah memberikan himbauan kepada seluruh pemilik minimarket di Inhu yang masih menjual minuman tersebut. Himbauan ini merupakan awal sosialisasi kita terkait Permendag Nomor 06 tersebut", sebutnya.

Tidak hanya kepada para pengusaha minimarket, sambung Idham, surat tersebut juga sudah disampaikan kepada 14 Camat yang ada di Inhu. Diharapkan camat dapat membantu mensosialisasikan serta menyampaikan larangan penjualan minuman beralkohol di masing-masing wilayah mereka.

Selain itu, pihaknya melalui tim pengawasan Disperindagpas Inhu, juga akan melakukan pemantauan dan operasi pemusnahan minuman beralkohol disetiap minimarket yang masih menjual minuman beralkohol kadar 0-5 persen tersebut.

"Sesuai instruksi Pemendag RI, operasi pasar akan kita lakukan setelah 16 April 2015 mendatang. Jika masih ditemukan ada minimarket yang menjual minuman beralkohol, maka tim Disperindagpas Inhu akan melakukan penyitaan dan pemusnahan minuman tersebut", pungkasnya menjelaskan.(jef)