
PEKANBARU, GORIAU.COM - Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 37 Tahun 2014, mulai tahun depan, uang saku perjalanan pejabat eselon II, III dan IV dipukul rata sebesar Rp540 ribu. Ini sebagai tindak lanjut dari program penghematan yang digagas Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Pemberlakuan kebijakan tersebut tentu saja untuk seluruh wilayah di Indonesia, tak terkecuali Provinsi Riau. Karena selama ini, belanja aparatur negara terkait perjalanan dinas pejabat di Lingkungan Pemprov Riau dinilai sangat boros.
Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, H Jonli menjelaskan, kebijakan tersebut baru akan dijalankan mulai tahun depan. "Itu sudah diatur dalam Permendagri, dan tahun depan akan dijalankan seluruhnya," kata Jonli.
Sementara sebelumnya, uang saku perjalanan dinas pejabat eselon II di Lingkungan Pemprov Riau sebesar Rp1,8 juta, menyusul pejabat eselon III sebesar Rp900 ribu dan pejabat eselon IV sebesar Rp650 ribu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar melakukan penghematan. Terutama untuk belanja aparatur negara yang dinilai masih sangat besar.
Bahkan dirinya ada menemukan anggaran belanja aparatur negara lebih besar dibandingkan belanja pembangunan. Instruksi ini disampaikan Presiden kala mengundang seluruh kepala daerah di Jakarta, dua pekan lalu.
Ditambah dengan instruksi Mendagri RI, Tjahjo Kumolo yang menentang keras pemborosan oleh kepala daerah dan pejabat. Salah satu yang menjadi patokan adalah menginstruksikan agar pelaksanaan kegiatan di hotel-hotel harus dikurangi.
Begitu juga terhadap sejumlah kegiatan lainnya yang bisa dilaksanakan dengan anggaran murah harus dijalankan. Bahkan Mendagri Tjahjo melontarkan pujian terhadap pembatalan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD Riau serta untuk pejabat di Lingkungan Pemprov Riau.
Dimana jika tetap dilaksanakan, anggaran yang akan terkuras mencapai Rp70 miliar. Dirinya mengapresiasi pembatalan yang dilakukan oleh Pemprov Riau karena berhubungan dengan pemborosan anggaran.***