JAKARTA - Ketua Umum MUI bidang Fatwa, Prof Dr. Huzaimah T. Yanggo menegaskan, bahwa fatwa yang bernada haram hukumnya untuk Golput atau tidak menentukan pilihan sudah ada sejak 2009.

"Ini tidak ada kaitannya dengan pencalonan Kiai Ma'ruf Amien karena fatwa ini sudah ada sejak tahun 2009 ketika pertemuan ulama di Pandang Panjang," ujarnya saat diskusi empat pilar dengan tema 'Efektifitas Fatwa Haram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih? di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/4).

Selain itu, Huzaimah menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan haram hukumnya untuk golput.

"Yang ada pada point lima dalam fatwa 2009 itu siapa yang tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat sebagai pemimpin maka haram hukumnya tidak memilih pemimpin tersebut," jelasnya.

Karena sebagai umat Islam, Huzaimah menyebutkan, wajib hukumnya untuk memilih pemimpin. "Karena berkaitan dengan kemaslahatan umat," jelasnya.

Untuk syarat sendiri, kata Huzaimah, pemimpin itu harus memiliki sifat-sifat Sidiq atau terpercaya, Amanah, Tabligh atau menerima aspirasi.

"Fathanah atau memiliki kemampuan untuk memimpin," tuturnya.***