TELUKKUANTAN - Sudah lebih satu tahun Bupati Mursini menunjuk Muharlius sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kendati sudah lama, ternyata Mursini masih enggan untuk mengganti Muharlius kendati sudah dilaksanakan asessment jabatan Sekda.

Tetap menunjuk Muharlius sebagai Plt Sekda Kuansing, ternyata Bupati Mursini telah melanggar aturan. Akibatnya, Muharlius dan produk-produk yang dihasilkan pemerintah dinilai cacat hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi, Senin (19/3/2018) malam di Telukkuantan.

"Bupati jangan kangkangi Perpres. Muharlius sudah cacat hukum, baca tu Perpres. Dalam Perpres dinyatakan bahwa penjabat Sekda paling lama enam bulan," ujar pria yang akrab disapa Cak Mus ini.

Lebih lanjut, Cak Mus mengatakan dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 dinyatakan bahwa penjabat Sekda paling lama enam bulan dalam hal Sekda tidak bisa menjalankan tugas dan paling lama tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda. Semua itu diatur dalam Pasal 5 ayat 3.

"Ini sudah satu tahun lebih. Apa lagi alasan bupati mempertahankan Muharlius sebagai Plt Sekda, padahal asessment sudah dilaksanakan pertengahan 2017 silam. Apa tak ada orang Kuansing ini tahu aturan, pemerintahan macam apa ini," ujar Cak Mus.

Cak Mus kembali mengingatkan Mursini akan visi misinya yang mengusung perubahan. Karena itu, ia menyarankan agar segera mencopot Muharlius dan melantik Sekda definitif. Menurutnya, tak ada dasar hukum DPRD melayani Muharlius sebagai Plt Sekda karena cacat hukum.

"Kita takut, kalau melayani beliau, tentu semuanya cacat hukum. Kalau mengacu ke Perpres tersebut, tak ada alasan saudara bupati memperpanjang Muharlius sebagai Plt Sekda," tegas Cak Mus.

Sebagai Ketua Komisi A, Cak Mus akan mendorong supaya Ketua DPRD Kuansing melaporkan ke Gubernur Riau, Mendagri dan KASN. "Supaya, pemerintah pusat meluruskan jalan Pemkab Kuansing ini. Agar bupati tidak salah dalam mengambil kebijakan."

"Sekali lagi saya tegaskan, semua produk yang dibuat oleh saudara Muharlius cacat hukum. Karena itu, bupati harus segera melantik Sekda definitif," pungkas Cak Mus.***