PEKANBARU - Mantan terpidana kasus korupsi yang ikut dalam bursa calon anggota legislatif (caleg) saat ini sedang hangat dibicarakan. Meskipun mantan terpidana kasus korupsi atau eks koruptor diperbolehkan menjadi caleg selama hak politiknya tidak dicabut melalui putusan pengadilan.

Menyikapi hal itu, dokter muda yang terjun ke dunia politik, Muhammad Maliki angkat bicara. Dirimya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memajang nama-nama caleg eks koruptor di tempat pemungutan suara (tps).

"Agar masyarakat Indonesia, terkhusus masyarakat Riau, tidak jatuh ke lubang yang sama. Sehingga masyarakat tahu siapa saja eks koruptor yang ikut jadi caleg di pemilu 2019 tahun ini," kata Muhammad Maliki kepada GoRiau.com, Jumat (22/2/2019).

Dikatakan Muhammad Maliki yang merupakan politisi dari Partai Nasdem ini, partai yang bersih dari eks koruptor hanya Partai Nasdem dan PSI. Karena Partai Nasdem mau jadi role of model partai yang berintegritas.

"Partai Nasdem merupakan contoh, sesuai dengan visi dan misi partai. Hal ini tentunya membuktikan, kalau partai Nasdem benar-benar selektif dalam memilih sosok atau figur yang maju sebagai caleg tingkat kabupaten/kota/provinsi dan pusat," ungkap Muhammad Maliki.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Setelah sebelumnya mengumumkan ada 49 caleg ekskoruptor, kini jumlah itu bertambah menjadi 81 orang.

Artinya, ada penambahan 32 orang caleg eks koruptor dari yang sebelumnya dipublikasikan KPU pada 30 Januari 2019. Dari 81 caleg, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 16 partai politik peserta pemilu, 14 partai mengajukan caleg mantan napi korupsi. Hanya ada 2 partai politik yang tak mengajukan caleg eks koruptor, yaitu Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). ***