
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Masyarakat Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan menuding PT RAPP telah melanggar perjanjian (MoU) dengan masyarakat, terkait pembuatan tanaman kehidupan berupa kebun karet untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
"Pembuatan tanaman kehidupan ini dilakukan perusahaan sebagai kompensasi atas dibukanya lahan di sekitar daerah tersebut beberapa waktu lalu. Namun sampai saat ini berjalan tidak sesuai kesepakatan yang dibuat dulu,"terang Bahari, salah seorang dari Tim 9 yang dibentuk oleh masyarakat Desa Teluk Binjai sebagai mediator dengan perusahaan PT RAPP saat itu, Selasa (4/3/2014).
Dikatakan Bahari, yang juga anggota LKMD Teluk Binjai, MoU antara perusahaan dengan warga Desa Teluk Binjai ditandatangani pada tahun 2010 lalu, bahwa pihak RAPP berjanji akan membuat tanaman kehidupan di Desa Teluk Binjai kurang lebih seluas 1.220 Ha.
"Namun hingga saat ini, kurang lebih baru separuhnya saja yang sudah tertanami karet. Padahal dalam perjanjian tersebut, jelas pada tahun 2012, tanaman kehidupan sudah harus selesai dilaksanakan seluruhnya,"ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, kata Bahari, masyarakat Desa Teluk Binjai kecewa, pasalnya perusahaan telah ingkar atas perjanjian pembuatan tanaman kehidupan tersebut.
"Warga menilai pihak PT. RAPP sudah melanggar kesepakatan yang sudah dibuat,"tegasnya.
Bahari menambahkan, untuk sejumlah lahan yang sudah ditanami tenaman kehidupan, meskipun biaya perawatan dibebankan kepada perusahaan, namun masih banyak juga ditemukan kendala di lapangan.
"Benar untuk perawatan dibebankan ke perusahaan, namun banyak juga kendala di lapangan dalam persoalan perawatan,"ujarnya.
Terkait persoalan tersebut, sebelumnya, Bupati Pelalawan HM Harris pernah mengatakan, Pemda Pelalawan akan segera mengambil langkah-langkah koordinasi dengan dinas dan pihak terkait untuk mencari jalan penyelesaian.
"Kita lakukan koordinasi dulu dengan dinas, termasuk masyarakat di sana untuk selanjutnya akan kita panggil pihak perusahaan,"tandasnya.(rkn)