JAKARTA – Praktik lancung di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keberadaan safe house yang digunakan untuk menyimpan uang hasil suap pengurusan importasi barang.

Dalam penggeledahan di sebuah unit apartemen yang dijadikan rumah aman, penyidik menemukan tumpukan amplop berisi mata uang asing yang telah diberi kode khusus. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa apartemen tersebut diduga sengaja disewa oleh oknum pejabat Bea Cukai untuk menyembunyikan kekayaan hasil kejahatan.

"Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (8/2/2026).

Total aset yang disita dari lokasi tersebut mencapai Rp40,5 miliar. Rinciannya terdiri dari uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar, USD 182.000, SGD 1,48 juta, serta JPY 74,75 juta. Selain uang, penyidik mengamankan emas seberat 5,3 kilogram senilai Rp15,7 miliar dan jam tangan mewah.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa uang dalam amplop tersebut disiapkan untuk didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu.

"Akan dibagi-bagi itu iya benar, karena memang sudah ada di amplop-amplop. Untuk kepada siapanya, sedang kita dalami," tegas Asep.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung yang menyeret enam tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Penindakan, Sisprian Subiaksono, serta mantan Kasi Intelijen, Orlando Hamonangan. Tiga pihak swasta dari PT Blueray, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Konstruksi perkara menunjukkan adanya manipulasi pada sistem "jalur merah" yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor. Orlando dan Sisprian diduga mengatur rule set pemeriksaan sebesar 70 persen agar barang ilegal milik PT Blueray terbaca berisiko rendah di sistem mesin targeting.

Akibat manipulasi ini, barang yang diduga palsu atau tidak sesuai ketentuan berhasil masuk ke Indonesia tanpa pengawasan. Sebagai imbalan atas pengkondisian tersebut, pihak swasta diduga menyetor uang rutin sebesar Rp7 miliar setiap bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.***