
DUMAI, GORIAU.COM - Penanggulangan kemiskinan dengan menitik beratkan pada pemberdayaan masyarakat sebagai pendekatan operasional, merupakan wujud komitmen pemerintah kota Duma dalam merealisasikan kesejahteraan sosial bagi masyarakat untuk itu dibutuhkan pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran.
Wakil Walikota Dumai dr Agus Widayat kepada GoRiau.com Minggu (2/2/2014) menyebutkan, dengan dikucurkannya dana segar oleh pemerintah melalui pola Usaha Ekonomi Kerakyatan (UEK) – Simpan Pinjam (SP) dalam Program Pemberdayaan Kelurahan merupakan perwujudan nyata dari upaya penanggulangan kemiskinan."Program UEK-SP ini merupakan realisasi dari program K2I dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Sejak tahun 2008 yang lalu, telah lima tahun program ini berjalan di Kota Dumai. Telah banyak dana yang digelontorkan demi peningkatan taraf ekonomi masyarakat di kelurahan." ungkapnya.Perlu diingat, tambah Agus Widayat, dana ini bukan merupakan bantuan cuma-cuma tapi harus dikembalikan lagi supaya bisa disalurkan kembali kepada warga yang memerlukan. Untuk itulah, pemerintah sangat komit memberikan dukungan terhadap kegiatan UEK-SP."Tentunya dengan adanya wadah UEK-SP khususnya UEK-SP Kelurahan Bintan ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta Kota Dumai pada umumnya.Untuk itu, mari kita bersama-sama mengelolanya dengan baik agar usaha ini berjalan dengan lancar." jelasnya.Lanjut Wawako, guna meningkatkan UEK-SP ini tentunya harus bekerjasama dengan berbagai instansi terkait, sehingga akan bisa memberikan nilai tambah dan saling koordinasi yang akan lebih menambah baiknya kegiatan UEK-SP Kelurahan Bintan ini."Musyawarah Pertanggung Jawaban Tahunan yang dilakukan UEK-SP Kelurahan Bintan merupakan acara rutin yang harus dilakukan guna mengevaluasi kinerja dan hasil yang telah dicapai. Hal ini juga berguna dalam meningkatkan sisi administratif dari pelayanan, penyaluran yang berdaya guna, berhasil guna serta tepat guna, sudah sejauh mana masyarakat sekitar menikmati fasilitas pinjaman dari UEK-SP Kelurahan Bintan." paparnya.Untuk itu, Wawako berharap, bersama mendukung kegiatan ini untuk hasil yang terbaik."Pengelola dana usaha Kelurahan harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar program pemberdayaan Desa/Kelurahan yaitu harus transparan, memihak kepada masyarakat miskin, desentralisasi/dapat dikerjakan oleh masyarakat, kompetisi sehat, termasuk dalam usulan, memilih pengurus pengelola serta penyaluran dana." ungkap wawako."Saya sangat mengharapkan bahwa musyawarah yang kita laksanakan mampu meningkatkan usaha mikro kecil yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin, sehingga dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat khususnya yang berada di Kelurahan Bintan." harapnya.(egy)