JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Anwar Usman dan Aswanto harus mundur dari jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK. Sebab, Pasal 87 huruf a UU MK dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Keputusan MK tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, Senin (20/6/2022).

''Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945,'' kata Ketua MK Anwar Usman, seperti dikutip dari detik.com.

Pasal 87 huruf a berbunyi:

''Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini''.

Anwar Usman dan Aswanto hanya diharuskan mundur dari jabatan ketua dan wakil ketua MK, tetapi tidak harus mundur dari jabatan hakim MK.

''Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu palinglama 9 bulan sejak putusanini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,'' ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.

Adapun perubahan masa jabatan hakim dari periodisasi 5 tahunan menjadi tanpa periodisasi selama 15 tahun/pensiun di usia 70 tahun, konstitusional. Pasal ini berlaku juga untuk hakim MK yang masih menjabat saat ini.

Pasal 87 ayat b berbunyi:

''Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun''.

Untuk diketahui, masa jabatan Anwar Usman berakhir sampai 6 April 2026 dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.

Putusan di atas tidak bulat. Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitompul mengajukan dissenting opinion. Sedangkan Saldi Isra, Daniel dan Anwar Usman mengajukan concurring opinion.

Berikut ini daftar masa jabatan hakim MK saat ini:

1. Anwar Usman berakhir sampai 6 April 2026

2. Aswanto sampai 21 Maret 2029

3. Arief Hidayat sampai 3 Februari 2026

4. Wahiduddin Adams sampai 17 Januari 2024

5. Suhartoyo sampai 15 November 2029

6. Manahan Sitompul sampai 8 Desember 2023

7. Saldi Isra sampai 11 April 2032

8. Enny Nurbaningsih sampai 27 Juni 2032

9. Daniel Pancastaki sampai 15 Desember 2034.***