PEKANBARU - Mantan anggota dewan, Ahmad Kirjuhari dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan dugaan suap APBD Riau, Selasa (6/12/2016) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau. Selain dia, empat eks dewan juga hadir.

Namun Ahmad Kirjuhari yang dapat tupoksi paling lama. Ia dicecar serangkaian pertanyaan oleh jaksa dan diminta menjelaskan terkait dugaan keterlibatan dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Bupati non aktif Rohul Suparman serta mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.

Misteri kasus ini pun coba diungkap dari kicauan Kirjuhari. Pada sidang sebelumnya, Suwarno dalam kesaksian menjelaskan bahwa sudah menyetor uang kepada Kirjuhari senilai Rp1,10 miliar, untuk dibagikan buat anggota dewan, yang disebut-sebut juga diterima oleh sang ketua, Johar Firdaus.

Baca Juga: Giliran 5 Orang Eks Anggota Dewan Jadi Saksi Sidang Kasus Suap APBD Riau

Sedangkan Kirjuhari dalam kesaksiannya hari ini memastikan, ia cuma dapat uang Rp900 juta dari tangan Suwarno, yang dibagi ke dalam beberapa amplop. Amplop ini yang dibuka olehnya, kemudian dibagikan kepada beberapa anggota (dewan) saat itu.

"Saya bagi ke Riki Hariansyah, lalu Pak Johar Firdaus, yang Solihin Dahlan dari saya juga. Itu saja yang saya tahu alirannya dari saya. Waktu itu masih ada sisa uangnya," beber Kirjuhari di hadapan majelis hakim. Pertanyaannya, kesaksian siapakah yang benar? Kirjuhari atau Suwarno?

"Majelis hakim, kami minta ini dikonfrontir antara Kirjuhari dengan Suwarno, karena pernyataan Suwarno kemarin, menyerahkan uang Rp1,10 miliar, sementara pengakuan Kirjuhari Rp900 juta. Ini ada yang 'hilang' sekitar Rp100 jutaan," ungkap Eva Nora, kuasa hukum Suparman.

Baca Juga: Sidang Suap APBD Riau Memanas, Kuasa Hukum Terdakwa Ancam Polisikan Mantan Kasubag Anggaran

Kirjuhari dalam 'kicauannya' juga mengungkapkan, ada beberapa kali pertemuan terbatas, dihadiri sejumlah ketua fraksi di dewan, termasuk Johar Firdaus di kediaman Gubernur Riau saat itu, Annas Ma'mun. "Membahas soal itu (APBD). Lalu muncul usulan lainnya, termasuk pinjam pakai mobil dinas," sebutnya.

Selain itu, dari keterangan Kirjuhari di persidangan ini juga memunculkan dugaan, kalau pembahasan soal pemekaran Riau Pesisir, ditenggarai cuma pengalihan, agar bagi-bagi duit buat sejumlah anggota dewan untuk memuluskan pengesahaan APBD bisa disamarkan.

Sempat beberapa kali Suparman menanyakan soal adanya isu sebar duit secara langsung kepada Kirjuhari, yang disebut-sebut sebagai pagu hati. Namun saat itu, Kirjuhari mengatakan kepada Suparman, bahwa itu hanya soal pemekaran Riau Pesisir.

Baca Juga: Kesaksian Suwarno Bikin Hakim Gerah: Saudara Takut Sama Orang atau Allah?

Kirjuhari juga tidak bisa menjawab banyak pertanyaan Eva Nora, terkait apa alasannya berbohong kepada Suparman soal yang satu itu. Diketahui pula, dari serangkaian kesaksian oleh Kirjuhari, nama yang banyak muncul justru Johar Firdaus.

Lalu pertanyaannya, bagaimana keputusan Annas Ma'mun soal pengajuan pinjam pakai mobil dinas tersebut? "Kalau soal kesepakatan sama Pak Annas, ditegaskan dalam sebuah surat pinjam pakai diatas materai. Tapi kan akhirnya ditarik setelah KPK datang," ucapnya.

Lalu apakah Suparman turu menerima amplop 'misterius' tersebut. "Saya tidak tahu (soal itu, red)," jawab Kirjuhari. Hingga berita diturunkan, sidang sedang diskors. Selain dia, hadir juga saksi lainnya, yakni Riki Hariansyah, Iwa Sirwani Bibra, Solihin Dahlan dan Toni Hidayat. ***