PEKANBARU - Hakim ketua sidang dugaan korupsi Dana Hibah Kabupaten Bengkalis, Riau, Marsudin Nainggolan dibuat marah besar. Ia yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu kesal karena ada keganjilan dalam isi BAP penyidik, khususnya soal misteri nama Bobby Sugara.

"Sejak awal saya sudah perintahkan supaya dia dihadirkan jadi saksi tambahan, tapi tak pernah muncul. Kenapa itu," tanya dia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang kasus ini, dengan terdakwa Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kamis (11/8/2016) siang.

Kemarahan Marsudin cukup beralasan, mengingat Bobby dalam kasus tersebut punya peran penting. Dia, disebut-sebut sebagai calo pembuat proposal dalam dana hibah bernilai Rp272 miliar ini. Bahkan sesuai BAP, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana.

"Tolong, penyidiknya dipanggil juga. Kenapa BAP soal Bobby tidak ada diberkas saya. Tembuskan ke Kapolda Riau bila perlu ke KPK. Jangan main-main ini," berang dia. Tidak hanya JPU saja, Marsudin juga 'semprot' saksi ahli yang dihadirkan kali ini, Dedi Yudistira, dari BPKP perwakilan Riau.

Dedi dinilai majelis hakim bersikap plin-plan dalam memberikan keterangan, mulai dari proses audit, sistem serta kevalidan data penghitungan kerugian negara. Sebab, dari total 4.022 kelompok yang menerima hibah, hanya 1.387 saja yang diambil sampling, sehingga ke luar angka kerugian negara sebesar Rp31 miliar.

"Menurut saudara, ada 4 ribuan kelompok yang harusnya menerima, namun cuma dikaji hanya 1.387 kelompok dengan nilai pencairan Rp83 miliar. Ini belum keseluruhan. Sekarang kita mau selamatkan kerugian negara, perhitungan harus valid, ini cuma sebagian. Bagaimana itu?" tanya dia.

Dedi pun tak bisa menjawab. Menurutnya, kemampuan tim mereka saat itu hanya bisa memeriksa 1.387 kelompok saja. "Kalau nggak semua diperiksa, belum tentu kerugian negara (Rp31 miliar), bisa lebih besar kan. Kalau yang tidak masuk (pengecekan, red) gimana pertanggung jawabannya?," sindir Marsudin. ***