PELALAWAN - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum (Bankum) yang dilaksanakan di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, Selasa (28/11/2017).

Sosialisasi dibuka Wakapolres Pelalawan, Kompol Jose Dc Pernandes didampingi Kasubid Bankum Bidkum Polda Riau, AKBP Rusli dan Advokad Madya Bidkum, AKBP Agus Setiawan.

Sosialisasi diikuti pejabat utama Polres, Kapolsek dan seluruh anggota dan perwakilan dari masing-masing Polsek jajaran Polres Pelalawan.

Kasubid Bankum Bidkum Polda Riau, AKBP Rusli mengatakan bahwa setiap anggota dalam pelaksanaan tugasnya harus berpedoman pada Perkap dan SOP yang ada.

"Ini untuk menghindari terjadinya kesalahan ataupun pelanggaran dilakukan anggota, berakibat hukum bagi anggota yang melanggar ataupun melakukan kesalahan dalam tugas," bebernya.

Terpisah, Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, IPTU Maraden menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang diberikan dalam rangka memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan kepada personel.

"Agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku sehingga meminimalkan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh anggota," tandasnya. ***