SELATPANJANG - Sejak memasuki tahun 2017, di tiap kabupaten kota telah memberlakukan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016. Pemberlakuan OPD baru ini harus diikuti pula dengan perbuhan nomenklatur entitas, sebab beberapa nama kantor tidak lagi sama.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs H Said Hasyim telah menegaskan agar tiap kantor menggunakan nomenklatur entitas satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan sususnan perangkat dareah Kabuipaten Kepulauan Meranti. Surat edaran itu telah dikirim ke Sekretaris DPRD, Kaban, Kadis, Kasatpol PP, Kakan Kesbang, Kabag di Setdakab, Direktur RSUD, dan Seluruh Camat se Kepulauan Meranti, tanggal 03 Januari 2017 lalu.

Dalam surat itu ditekankan beberapa poin, diantaranya seluruh OPD baru harus menggunakan nomenklatur entitas satuan kerja perangkat daerah berdasarkan Perda nomor 9 tahu8n 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat darerah Kabupaten Kepuluang Meranti. Tiap OPD secepatnya melakukan penyesuaian nomenklatur seperti papan nama kantor, kop surat, nama jabatan, stempel jabatan serta menertibkan seluruh administrasi persuaratan menurut tata naskah dinas sesuai ketentuan.

Pantauan GoRiau, hingga Minggu (8/1/2017) siang, rata-rata papan nama kantor belum berganti.

Berikut nama-nama OPD baru di Kepulauan Meranti sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2016 dan PP nomor 18 tahun 2016. Beberapa wakil rakyat yang masuk dalam pansus pembentukan dan sususnan perangkat dareah Kabuipaten Kepulauan Meranti, antara lain Dedi Putra SHi ketua, Wakil Basiran SE MM, anggota Asmawi SAp, Darwin Susandi SHum, Ardiansyah MSi, M Tartib MSi, E Miratna SH, H Musdar SPd, Lindawati, Darsini, dan H Nursyahruddin SE.

Beberapa struktur yang baru diantaranya;

1. Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tipe A
2. Sekretariat DPRD tipe B, dan;
3. Inspektorat tipe A.

Dinas, terdiri dari:

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A
2. Dinas Kesehatan Tipe B
3. Dinas PU dan Penataan Ruang, Perumahan dan kawasan pemukiman tipe A
4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A
5. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja tipe B
6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe B
7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B
8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B
9. Dinas Perhubungan tipe B
10. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe A
11. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga tipe B
12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe C
13. Dinas Perikanan tipe B
14. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan tipe A
15. Dinas Perkebunan dan Holtikultura tipe B
16. Satuan Polisi Pamong Praja tipe B

Badan Daerah terdiri dari:1. Badan Perencanaan pembangunan daerah tipe A
2. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah tipe B
3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tipe B
4. Badan Kepegawaian Daerah tipe B

Selain itu, ada juga perangkat daerah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan tersendiri yang pengaturan pelaksanaan tugasnya terdapat dalam PP nomor 18 tahun 2016, tetapi tidak termasuk di dalam urusan pemerintahan, antara lain:

1. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, dan;
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini