
TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Jajaran Satnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali menangkap salah seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Adalah Hengki Irawan bin Zulkifli (36), warga Sawah Kecamatan Kuantan Tengah.
Penangkapan itu dilakukan pada Senin (3/8/2015) sore, sekitar pukul 17.00 Wib di Beringin Telukkuantan.
"Kita mendapat laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Beringin Telukkuantan. Mendapat laporan ini, kita langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi, SIk melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Selasa (4/8/2015) pagi di Telukkuantan.
Alhasil, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu paket sedang dan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu.
"Kita mendapatkan satu paket sedang dan satu paket besar seberat 4,12 gram. Kalau dirupiahkan semuanya, nilainya mencapai Rp10 juta," ujar Musabi. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan telpon seluler korban.
"Saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada tersangka lainnya," kata Musabi. Kini, Hengki Irawan ditahan di Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.(***)