
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Meski pada pertemuan antara petani dan Perusahaan Bumi Palma yang dimediatori oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), pada Minggu (1/7/2014) telah disepakati bahwa petani memberikan waktu selama 1 Minggu untuk pihak perusahaan menghadirkan pemegang kebijakan dari pihak perusahaan menyangkut nilai ganti rugi yang akan dibayarkan, namun hingga hari ini, Selasa (8/7/2014) tepatnya sudah melewati batas waktu yang diberikan.
Hingga saat ini, belum ada terlihat tanda-tanda Pemkab Inhil memfasilitasi kembali pertemuan antara kedua belah pihak ini.
Pada pertemuan sebelumnya, pihak petani sudah meminta agar pohon kelapa yang diganti tidak termasuk lahannya, namun perusahaan mengira nilai ganti rugi yang ditawarkan Pemkab sebesar Rp. 249 ribu itu termasuk lahan petani untuk itulah mediator memberikan tambahan waktu selama 1 minggu.
''Kemarin waktu yang diberikan mediator selama 1 minggu, ini sudah lewat batas waktunya, jika pihak mediator memang tidak sanggup mengatasi hal ini maka kami para petani akan menghadap Bupati langsung,'' kata perwakilan Petani, Gufron kepada GoRiau.com.
Gufron meminta kepada pihak mediator dalam hal ini, Pemkab Inhil untuk segera mengambil keputusan tentang pertemuan kembali dengan pihak perusahaan serta juga kepastian ganti rugi yang dibayarkan.
''Kebun masyarakat sudah banyak yang rusak, sudah 2 tahun masalah ini tidak kunjung selesai juga, apa nunggu petani demo dulu baru diputuskan nilai ganti ruginya dan baru dibayarkan,'' tegasnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Kabupaten Inhil, Fauzan Hamid yang juga salah satu mediator dari Pemkab Inhil saat ditanyakan menyangkut kepastian pertemuan ini karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan penambahan waktu kepada perusahaan hingga tanggal 25 Juli mendatang.
''Iya, kita beri waktu kepada Perusahaan sampai tanggal 25 bulan ini, untuk menuntaskan nilai ganti rugi tersebut,'' ujar Fauzan. (ayu)