SELATPANJANG - Kepulauan Meranti, satu dari dua kabupaten di Riau yang melaksanakan program lembaga ekonomi masyarakat (LEM).  Dengan program dari kementerian itu, diharapkan mampu memutuakan mata rantai kegiatan monopoli pengelolaan dan pendistribusian SDA.

Sekretaris Dinas Perkebunan dan Hortikultura, Agustia Widodo mengatakan, program LEM ini hanya dilaksanakan di dua kabupaten kota se Riau. Yakni Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Inhil. Untuk wilayah Kepulauan Meranti sendiri, kepengurusan LEM sudah terbentuk di 3 desa, Desa Kundur, Desa Lukun dan Desa Kedaburapat.

Program pemberdayaan masyarakat ini terselenggara atas kerjasama antara Pemkab Kepulauan Meranti dengan pihak kementrian.

Pembentukan LEM ini setelah dilakukan sosialisai dan pemilihan melalui berbagai kriteria sehingga terbentuklah kepengurusan LEM yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara serta anggota. Status kepengurusan LEM memiliki akta notaris dari Pemerintah Pusat.

Kata Widodo lagi, tahapan pelaksanaan LEM diawali dengan bimbingan teknis (Bimtek) di Provinsi Riau. Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pengurus terkait tugas dan fungsi LEM itu sendiri. Selanjutnya, dalam menjalankan prakteknya, pengurus LEM akan didampingi fasilitator dari provinsi.

Di tiap wilayah, LEM akan menjalankan progran pemberdayaan sesuai dengan potensi dan kearifan lokal setempat. Di Desa Kedaburapat misalnya, untuk tahap awal akan fokus pada pengambangan Kopi Liberika yang saat ini tengah gencar-gencarnya dibudidayakan oleh masyarakat. Untuk Desa Kundur, khusus mengembangkan sayur-mayur dan serai wangi yang diolah minyaknya.

"Kita berharap kedepannya, lembaga ini bisa menjalankan program dalam rangka meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan menggali berbagai potensi SDA yang ada di wilayah kerjanya masing-masing," ujar Widodo.

LEM di Kepulauan Meranti akan menjadi sarana pendistribusian hasil-hasil produksi perkebunan mayarakat. Otomatis akan memudahkan masyarakat menjual hasil kebun dengan harga pasaran yang relatif lebih baik. Kedepan, LEM ini bukan saja bergerak dalam hal pengelolaan hasil perkebunan, lebih dari itu akan mampu mendukung dan melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan yang berorientasi pada bidang pembiayaan hasil-hasil produksi masyarakat lainnya.

Program LEM juga diharapkan mampu memutus mata rantai kegiatan monopoli pengelolaan dan pendistribusian sumber daya alam di tengah tengah masyarakat atau yang lebih dikenal dengan sistem ijon. ***