
JAKARTA – Aksi penipuan daring lintas negara kembali terbongkar di ibu kota. Kali ini, 11 warga negara China ditangkap karena menyamar sebagai polisi Distrik Wuhan dan melakukan penipuan digital dari rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Mereka diduga melanggar izin tinggal dan menggunakan properti di Indonesia untuk menjalankan operasi penipuan terorganisir.
Para pelaku ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (24/7/2025) malam dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui mereka menyalahgunakan izin tinggal dan menjalankan aktivitas ilegal dengan menyamar sebagai aparat asing,” ujar Kepala Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, Rabu (30/7/2025).
Modus mereka terbilang unik dan canggih. Dengan mengenakan seragam kepolisian Wuhan dan berlatar biru khas kantor polisi China, para pelaku melakukan panggilan video kepada korban untuk meyakinkan mereka sebagai otoritas resmi.
Menurut Bugie, Imigrasi tengah bekerja sama dengan Kedutaan Besar China untuk memverifikasi dokumen keimigrasian dan identitas asli para pelaku. Saat ini, mereka masih melakukan komunikasi intensif untuk menggali informasi lebih dalam mengenai jaringan kejahatan ini.
“Kami bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) terus berupaya mengawasi kegiatan mencurigakan yang melibatkan warga asing. Kasus ini membuktikan bahwa kejahatan siber kini tidak mengenal batas negara,” tegas Bugie.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 122 Huruf A UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas digital dan keberadaan warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi lintas negara menjadi kunci untuk mencegah aksi serupa terulang di masa depan. ***