
PEKANBARU – Seorang anggota buru sergap (buser) Polsek Senapelan, Aiptu Candra, mengalami luka serius setelah ditikam buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Jufrizal, saat proses penangkapan.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, membenarkan peristiwa penikaman tersebut. "Benar, ada anggota kami ditusuk menggunakan pisau saat melakukan penangkapan pelaku curas," ujar Akira, Senin (19/5).
Kejadian itu berlangsung Jumat (16/5) malam. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan mendapat informasi mengenai keberadaan Jufrizal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di sebuah rumah kos di Pekanbaru.
Dipimpin Aiptu Candra, tim mendatangi lokasi dan menemukan Jufrizal sedang berada di atas sepeda motor, diduga hendak melarikan diri. Aiptu Candra langsung berusaha mengamankan pelaku dengan menyandarkannya ke tembok pagar.
Namun, penangkapan itu terganggu oleh pacar pelaku, Citra Lusiana (44), yang menarik tubuh dan tangan Aiptu Candra. Dalam situasi kacau itu, Jufrizal mencabut pisau lengkung dari pinggang kanan dan menusukkan ke arah tubuh Aiptu Candra.
"Korban sempat menangkis serangan, namun tetap mengalami luka robek di tangan kiri," jelas Bery.
Pelaku langsung kabur ketika anggota opsnal lainnya tiba di lokasi. Aiptu Candra kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan medis.
Tim gabungan dari Polsek Senapelan dan Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengejaran. Sabtu (17/5) dini hari pukul 02.00 WIB, Jufrizal ditangkap di kawasan Jalan Hangtuah, Pekanbaru. Saat hendak ditangkap, pelaku kembali mencoba melarikan diri hingga akhirnya ditembak di kedua kaki oleh petugas.
"Dari penggeledahan, ditemukan pisau lengkung yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku," tambahnya.
Jufrizal diketahui memiliki rekam jejak kriminal panjang. Ia pernah dipenjara dalam kasus narkotika pada 2013, dua kasus pencurian pada 2016, serta satu kasus pencurian lain pada 2021 di Pekanbaru. Hasil tes urine pelaku juga menunjukkan positif narkoba.
Saat ini, Jufrizal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Senapelan. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. ***