E-bupot adalah salah satu inovasi dari Ditjen Pajak dalam pembuatan bukti potong pembayaran pajak elektronik. Pajak menjadi kata yang sudah tidak asing lagi untuk masyarakat Indonesia. Pajak adalah kewajiban masyarakat yang regulasinya langsung melalui peraturan perundang-undangan. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan pajak sebagai pungutan atas rakyat untuk mendanai sarana dan prasarana negara. Terdapat beberapa jenis pajak seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penjualan bumi dan bangunan (PBB), bea materai, dan berbagai jenis pajak daerah. Pajak penghasilan badan adalah pajak negara pada setiap tambahan kemampuan yang wajib pajak terima dari suatu badan usaha baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

E-bupot adalah aplikasi untuk membuat bukti potong. Sentralisasi pembuatan bukti potong dari wajib pajak ke server Ditjen Pajak. Pembuatan bukti potong ini tidak harus menggunakan aplikasi yang Ditjen Pajak sediakan tetapi juga dapat menggunakan sarana tertentu yang sudah Ditjen Pajak tetapkan. Salah satunya adalah dengan Software Akuntansi dari HashMicro yang sudah terintegrasi dengan manajemen keuangan lainnya.

Nantinya e-bupot ini dapat bermanfaat dalam pembuatan dokumen bukti pemotongan seluruh pasal dari PPh 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26, PPh pasal 15, dan PPh pasal 4 ayat 2 dan membuat serta melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26 dalam bentuk elektronik. Perusahaan Anda dapat mengefisienkan pembayaran pajak penghasilan ke kas negara melalui Software Akuntansi dengan pengotomatisasian.

Peraturan Dirjen Pajak Mengenai E-Bupot 23/26 dan E-Bupot Unifikasi

Dalam E-Bupot 23/26 yang mengikuti dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013. SPT Masa PPh 21/26 yang berbentuk e-SPT wajib dipakai pemotong dengan kriteria sebagai berikut.

  • Pemotongan PPh 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun/tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya dengan jumlah tidak lebih dari 20 orang dalam satu masa pajak.
  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh dengan bukti pemotongan yang tidak lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
  • Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 Final dengan jumlah bukti pemotongan tidak lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
  • Melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan bukti Pemindahbukuan dengan jumlah tidak lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
  • Pada E-Bupot Unifikasi, pemotong atau pemungut PPh diwajibkan membuat bukti potong atau pungutan unifikasi serta SPT Masa PPh Unifikasi dengan memenuhi kriteria sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020.

Kelebihan e-Bupot

Ada banyak kelebihan dari e-Bupot PPh 23/26 ini, di antaranya:

  1. Menjaga Keamanan Bukti Pemotongan

Aplikasi online e bupot unifikasi ini dibuat sebagai bukti pemotongan dan pelaporan pajak sesuai PPh Pasal 23/26 secara elektronik. Bukti ini diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Data pemotongan pajak Anda akan terarsip dengan aman dan risiko hilangnya akan lebih kecil karena tersimpan aman dalam sistem administrasi resmi.

  1. Memudahkan Pembayaran Pajak

Adanya E Bupot Unifikasi ini sangat bermanfaat untuk memudahkan Anda melakukan pembayaran pajak.

Anda juga dapat membuat dan menerbitkan bukti transaksi pemotongan pajak elektronik kapanpun dibutuhkan. Potongan pajak yang terjadi juga sesuai dengan kewajiban Anda.

  1. Meningkatkan Fasilitas Pelayanan

Adanya E Bupot Unifikasi PPH 23 ini bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan pajak yang diberikan kepada publik. Segala hal yang mencangkup perpajakan menjadi lebih mudah dan praktis dengan adanya E Bupot Unifikasi ini, sehingga kewajiban pajak bisa dijalankan dengan baik.

  1. Hemat Waktu

Manfaat dari adanya E Bupot unifikasi ini tentunya membantu Anda agar lebih hemat waktu karena tidak perlu lagi mengantri. Proses pembuatan dan pelaporan segala macam bukti potong pph badan menjadi lebih mudah dan cepat. Anda bisa melakukannya di mana saja dan kapan pun ada waktunya. Pelaporan pun akan terhindar dari keterlambatan dan denda.

  1. Real Time

Asyiknya lagi adanya E Bupot unifikasi membuat proses transaksi pelaporannya menjadi real time. Sangat membantu sekali buat yang melakukan pembayaran pajak perusahaan bisa langsung mencatatnya di pembukuan. Tanggal dan waktu transaksi terdata dengan detail jadi Anda tidak akan pusing lagi untuk membuat pembukuan pajaknya.

  1. Praktis

Anda tidak perlu lagi repot untuk menandatangani berkas pajak karena sudah menggunakan tanda tangan digital yang lebih praktis. Tidak perlu menunggu lama prosesnya cepat dan jelas. Selain itu, tentunya menghemat biaya operasional untuk proses pembayaran pajak.

Fitur-fitur yang ada pada e-Bupot DJP Online

Untuk mendukung kemudahan fasilitas perpajakan, berikut ini fitur-fitur yang ada pada aplikasi e-Bupot DJP Online, di antaranya:

  • Lihat daftar dan status masing-masing bukti potong PPh 23/26 yang sudah Anda buat.
  • Membuat e-Bupot PPh 23/26.
  • Impor Bukti Potong dari Excel.
  • Memantau status impor bukti potong dari file excel dan dapatkan notifikasi jika terjadi kesalahan dalam proses impor.
  • Melakukan pelaporan bukti pemotongan pajak.
  • Bulk bukti potong: periksa seluruh bukti potong yang Anda inginkan dan lakukan persetujuan untuk banyak bukti potong hanya dengan satu kali klik saja.
  • Download PDF bukti potong dan PDF SPT Masa.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-24/PJ/2021, untuk penerapan SPT Masa PPh Unifikasi ini terbagi menjadi 2 fase yakni sebagai berikut:

  • Mulai masa Pajak Januari 2022, diwajibkan bagi Pemotong atau Pemungut PPh yang sudah membuat Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi dan juga menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan atas PER 23/PJ/2020.
  • Dapat dimulai masa pajak Januari 2022 dan juga harus dimulai masa pajak April 2022 untuk yang belum pernah membuat Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi dan juga menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan atas PER-23/PJ/2020. Pengertian “dapat” di atas itu, berarti Wajib Pajak (WP) tersebut masih diberikan kesempatan untuk memilih apakah ingin membuat Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi dan juga menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan atas PER 24/PJ/2021 ataupun masih mau menggunakan ketentuan yang lama.
  • Sebelum bisa menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi ini, Pemotong atau Pemungut PPh harus memenuhi persyaratan yakni memiliki EFIN untuk bisa menggunakan akun DJP Online dan juga memiliki Sertifikat Elektronik ataupun Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak untuk menandatangani Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi dan juga SPT Masa PPh Unifikasi.

Cara Menggunakan e-Bupot

Lantas bagaimanakah alur penggunaan e-Bupot Unifikasi? Berikut ini adalah Langkah-langkah penggunaan e-Bupot Unifikasi:

  • Aplikasi e-Bupot Unifikasi bisa diakses dengan cara mengunjungi laman djp online, maka Anda harus login terlebih dahulu pada laman djp online (https://djponline.pajak.go.id) dan kemudian melakukan aktivasi fitur pada menu profil untuk menampilkan aplikasi e-Bupot Unifikasi tersebut pada laman DJP Anda.
  • Setelah itu melakukan pengaturan penandatanganan, terdapat dua tipe pihak penandatangan yakni, Wakil Wajib Pajak (pengurus) dan juga Kuasa Wajib Pajak. Dua pilihan identitas yakni NPWP ataupun NIK.
  • Nantinya aplikasi e-Bupot Unifikasi akan berada pada menu pelaporan, kemudian di bagian pajak penghasilan di dalam menu tersebut ada 5 sub menu utama,yakni PPh yang disetor sendiri, PPh Pasal 4 ayat (2),15,22,23, PPh Non Residen, Impor Data PPh dan juga Posting. Anda bisa membuat bukti potput, dan menyiapkan SPT pada menu tersebut.
  • Kemudian melakukan perekaman bukti penyetoran, anda bisa membuat Billing di aplikasi e-Bupot secara otomatis ataupun bisa membuat Billing lewat sarana lain seperti sse2.pajak.go.id ataupun aplikasi M-Pajak. Yang terpenting itu adalah memastikan bahwa Kode Akun Pajak (KAP) dan juga Kode Jenis Setor (KJS) sesuai antara yang terutang dengan yang dibayarkan itu sesuai.
  • Langkah yang terakhir yakni mengirim SPT, Anda harus memastikan kembali bahwa SPT Masa PPh Unifikasi tersebut selesai dilengkapi.

Pada SPT Masa PPh Unifikasi, untuk keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000, sedangkan untuk keterlambatan penyetoran akan dikenakan sanksi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. Ada pula ketentuan setor dan juga pelaporan sama seperti jenis SPT sebelum unifikasi, yaitu Pemotong atau Pemungut PPh harus melakukan penyetoran PPh yang sudah dipotong atau dipungut paling lamanya 10 hari setelah Masa Pajak berakhir dan untuk penyetoran PPh yang wajib dibayar sendiri paling lamanya 15 hari setelah Masa Pajak berakhir. Lantas, untuk penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi itu paling lamanya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Sekian untuk penjelasan mengenai E-bupot Unifikasi dan aplikasi ini diharapkan bisa mengurangi beban administrasi Wajib Pajak (WP) pada penyampaian SPT dan juga bisa meminimalisir timbulnya kekeliruan dalam pengisian yang dapat merugikan Wajib Pajak itu sendiri.

Membuat Bukti Potong Pajak dan Lapor SPT Masa PPN Tanpa ‘Install’ aplikasi e-Bupot

DJP menekankan, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Bupot melalui DJP atau saluran yang telah ditetapkan atau pihak swasta yang telah mendapatkan lisensi resmi. Mekari Klikpajak selaku Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) telah menjadi mitra resmi DJP sejak 2005. Mekari Klikpajak telah mengembangkan berbagai aplikasi perpajakan untuk memberikan solusi kemudahan untuk para pembayar pajak.

Kenapa Mengurus e-bupot Lebih Mudah di Mekari Klikpajak?

Anda dapat membuat berbagai macam e-bupot pajak, mulai dari e-bupot Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft e-bupot Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-bupot semakin cepat dan praktis karena Mekari Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi e-bupot Mekari. Sehingga Anda dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Tunggu apalagi? Aktifkan akun Mekari Klikpajak Anda dan langsung manfaatkan fiturnya untuk kelola pajak perusahaan lebih mudah dengan bayar pajak online!

Nah, demikianlah ulasan seputar aplikasi e- Bupot, mulai dari pengertian, keunggulan, serta cara membuat bukti potong. Hadirnya aplikasi ini yang memberikan kemudahan aktivitas pajak diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar dan melapor pajak secara tertib dan tepat waktu. Pastikan pula untuk menggunakan aplikasi e- Bupot yang telah menjadi mitra resmi dari Ditjen Pajak untuk pelayanan yang terpercaya dan memuaskan.