LAMONGAN - Seorang ibu di Lamongan, Jawa Timur, sangat kaget saat bidan menyatakan putrinya, AD, yang baru berusia 14 tahun tengah hamil.

Sang ibu membawa putrinya ke bidan karena mengeluh sakit perut. Sang ibu tak menduga kalau saat itu putrinya yang masih duduk di bangku SMP tersebut sedang mengandung.

Dikutip dari Kompas.com, AD ternyata dihamili pacarnya, berinisial MS (25). Saat ini AD diketahui sudah melahirkan bayi yang dikandungnya tersebut dengan jenis kelamin perempuan.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, setelah mengetahui kehamilan putrinya itu, antara keluarga korban dan pelaku, sempat ada upaya untuk melakukan mediasi.

Bahkan, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan siap menikahi korban.

Hanya saja, upaya mediasi itu gagal karena orangtua korban menolak tawaran pelaku tersebut. Sebab, pelaku diketahui sudah menikah secara siri dengan perempuan lain.

Karena tidak ada titik temu, akhirnya keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi dan pelaku diamankan.

''Sebelum dilaporkan, kedua belah pihak sudah sempat melakukan mediasi, tapi tidak menemukan solusi,'' tutur Harun, Jumat (19/6/2020).

Dicabuli Lima Kali

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, kasus pencabulan tersebut dilakukan pertama kali oleh pelaku pada Agustus 2019.

Adapun lokasi pencabulan terjadi di rumah pelaku di Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng.

Harun mengatakan, modus yang dilakukan pelaku untuk melakukan pencabulan itu adalah dengan memacari korban.

Karena itu, korban tidak menaruh curiga saat diajak ke rumah pelaku dengan dalih akan dikenalkan dengan orangtuanya.

''Sampai di rumah pelaku, korban disetubuhi dengan bujuk rayu karena hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu pelaku. Kejadian tersebut terjadi sebanyak lima kali,'' ujarnya.

Setelah kejadian itu, tersangka juga sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan yang dilakukan kepada orang lain.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***