DALAM rangka mewujudkan program pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas atau derajat hidup masyarakat yang berkeadilan serta meringankan beban ekonomi mereka, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) memiliki program membangun rumah layak huni (RLH) bagi masyarakat miskin.

Program ini sebagai pendukung 8 program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mewujudkan Bengkalis "Bermasa" (Bermarwah maju dan sejahtera). Di samping itu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dengan meningkatkan pendapatan melalui akses-akses jalan dan perbaikan rumah yang tidak layak huniTahun 2022 Pemkab Bengkalis telah membangun sebanyak 493 unit RLH yang sumber pendanaannya berasal dari pusat, provinsi dan daerah.

Sementara untuk tahun 2023 ini program serupa kembali dilanjutkan yang pendanaannya bersumber dari bantuan keuangan (Benkeu) Provinsi Riau sebanyak 54 unit dengan alokasi anggaran Rp84 juta perunitnya.

Tahun ini Pemkab Bengkalis juga mengalokasikan anggaran untuk merehab RLH sebanyak 350 unit yang mengalami rusak berat dan ringan. Dengan rincian untuk rehab sedang sebanyak 150 unit rumah dengan anggaran sebesar Rp40 juta per unitnya, sedangkan untuk rehab ringan sebanyak 200 unit dengan anggaran Rp20 juta perunitnya.

Sementara pada tahun 2022 Pemkab Bengkalis sudah membangun 493 RLH di desa baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD provinsi dan APBN. Pembanguan yang bersumber dari dana Alokasi khusus (DAK) pusat sebanyak 36 unit, Benkeu Provinsi Riau sebanyak 77 unit, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 307 unit dan APBD Kabupaten Bengkalis sebanyak 73 unit.

Alokasi yang bersumber dari DAK dengan nilai sebesar Rp70 juta per unitnya. DAK adalah yang bersumber dari APBN sebesar 20 juta dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan sharing dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp50 juta.

Dana Alokasi khusus (DAK) bersumber dari APBN tahun 2022 ini sebanyak 36 unit di dua desa, yaitu Desa Petani 19 unit dan Desa Kesumbo Ampai 17 unit. DAK ditujukan sebagai pendukung (supporting) terhadap APBD dalam memenuhi kebutuhan peningkatan kuantitas dan kualitas sarana prsarana fisik layanan publik dan mendukung pencapaian perioritas nasional.

“Kami hanya bisa mengawasi fisik dan administrasinya. Dan untuk kegiatan pelaksanaan hanya swadaya masyarakat atau kelompok masyarakat yang sudah ditetapkan. Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian demi untuk kesejahteraan masyarakat khusus bagi yang belum memiliki rumah yang layak,” ujar Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Supardi, Jumat (17/2/2022).

Untuk Benkeu Provinsi Riau dialokasikan sebesar Rp70 juta perunitnya karena bangun dari awal. RLH ini adalah program Gubernur Riau yang dilaksanakan melalui bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau kepada Pemkab Bengkalis.

Dipaparkan Supardi, Supardi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi urusan prioritas pemerintah daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan kemudahan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.

“Di Provinsi Riau, peraturan yang mendasari adalah Peraturan Gubernur No.62 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Gubernur No.35 tahun 2017 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Peraturan Gubernur Riau No.21 tahun 2019 tentang Pembangunan dan Rehibilitasi Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni,” ujarnya.

Kriteria Penerima

Bantuan Keuangan yang diberikan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/kota diwilayah Provinsi Riau. Pemerintah daerah juga harus mengikuti Petunjuk teknis ini bertujuan untuk mewujudkan kriteria-kriteria teknis yang harus dipenuhi dan tertib administrasi dalam pengelolaan bantuan keuangan.

Ada sembilan kriteria calon penerima bantuan bagi rumah tangga miskin yang berhak mendapat rumah layak huni ini;Pertama, rumah tangga miskin/keluarga prasejahtera memiliki rumah tidak layak huni dengan kondisi rumah dalam keadaan rusak ringan, sedang dan rusak berat tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, kenyamanan dan sosial;

Kedua, rumah tangga miskin/keluarga prasejahtera yang berdomisili di desa/kelurahan tersebut minimal 5 (lima) tahun;

Ketiga, memiliki rumah tidak layak huni pada tanah/lahan yang siap bangun, berstatus milik sendiri/hibah;

Keempat, kepala keluarga atau anggota keluarga tidak memiliki mata pencaharian tetap dengan standar gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak;

Kelima, tanah atau lahan yang diusulkan tidak dalam keadaan sengketa/tuntutan/gugatan/ digadaikan/ diborohkan/ dihibahkan kepada pihak ketiga atau pihak lain;

Keenam, belum pernah mendapatkan bantuan program perbaikan perumahan perbaikan rumah lidak layak huni (RTLH) atau bantuan pemerintah lainnya untuk program perumahan;

Ketujuh, penerima bantuan Perbaikan dan Rehabilitasi Rumah menjadi Rumah Layak Huni (RLH) wajib menjaga, memelihara serta tidak memindahkan hak penguasaan hunian;

Kedelapan, relokasi rumah tidak layak huni dari lokasi sem ula yang tidak layak secara keamanan (rawan bencana/terkena bencana alam), maka lahannya disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan fungsi lahan atau rencana tata ruang wilayah;

Kesembilan, untuk pembangunan rumah bagi korban bencana diusulkan oleh buapti/walikota kepada kubernur setelah ditetapkan surat keputusan penetapan kokasi bencana alam daerah.

Kemudian bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). Program ini merupakan program bantuan perbaikan rumah yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat penerima bantuan dalam hal ini masyarakat yang terkategori masyarakat perpenghasilan rendah (MBR) guna mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta prasarana, sarana dan utilitas umumnya.

Ada 307 unit rumah di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2022 lalu yang mendapatkan program ini. Alokasi anggaran yang bersumber dari APBN sebesar 20 juta per unitnya dan sifatnya hanya rehap saja. Untuk Kecamatan Bengkalis ada 35 unit yang direhab di dua desa, yaitu Desa Kelapapati 30 unit dan Desa Senggoro 5 unit.

Kemudian Kecamatan Bukit Batu Desa Dompas sebanyak 20 unit. Selanjutnya Kecamatan Rupat Utara di Desa Putri Sembilan dan Desa Titi Akar masing-masing 10 unit, Kecamatan Mandau di Kelurahan Gajah Sakti 9 unit, Kelurahan Air Jamban 28 unit, Kelurahan Babussalam 12 unit dan Kelurahan Pematang Pudu 15 unit.

Kecamatan Pinggir di Desa Balai Pungut 20 unit dan Desa Buluh Apo 5 unit. Kecamatan Banthin Solapan di Desa Petani 22 unit, Balai Makam 22 unit, Buluh Manis 21 unit, Boncah Mahang 20 unit, Simpang Padang 20 unit, Pematang Obo dan Sebangar masing-masing 10 unit. Terakhir Kecamatan Talang Muandau di Desa Tasik Serai sebanyak 20 unit.

Pada tahun 2022 juga sebanyak 73 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Bengkalis direhab dengan besaran alokasi anggran Rp20 juta. Untuk Kecamatan Bengkalis ada 5 kelurahan/desa yag mendapat program ini, yakni Kelurahan Rimba Sekampung 2 unit, Desa Damai 1 unit, Desa Pangkala Bantang 2 unit, Desa Palkun 1 unit dan Desa Wonosari 1 unit.

Selanjutnya di Kecamatan Bantan ada 5 desa yakni Desa Teluk Lancar 1 unit, Berancah 1 unit, Muntai 1 unit, Sukamaju 1 unit dan Pasiran 3 unit. Kecamatan Bukit Batu di Kelurahan Sungai Pakning 1 unit, Kecamatan Bandar Laksamana di Desa Bukit Krikil sebanyak 10 unit.

Selanjutnya Kecamatan Mandau ada 4 kelurahan, Kelurahan Pematang Pudu sebanyak 14 unit, KDuri Barat 3 unit, Talang Mandi 6 unit dan Air Jamban 5 unit.Sementara Kecamatan Pinggir di Desa Pinggir sebanyak 6 unit, Kelurahan Titian Antui sebanyak 3 unit dan Desa Semunai 4 unit. Terakhir Kecamatan Bathin Solapan di Desa Petani, Buluh Manis, Boncah Mahang, Balai Makam masing-masing 1 unit dan Simpang Padang sebanyak 2 unit.

Dipaparkan Supardi, kegiatan perbaikan RTLH ini bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat miskin/pra sejahtera akibat dari resiko aosial yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh keluarga, atau masyarakat sebagai dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial maka akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi yang wajar.

Program RTLH ini sendiri merupakan program berbasis pemberdayaan yang dilaksanakan dengan pola swakelola oleh kelompok masyarakat (Pokmas) untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Ini adalah program pemerintah dalam rangka menuntaskan kemiskinan. Saya berharap program ini bisa dimaksimalkan dengan baik sehingga bisa memperbaiki taraf ekonomi masyarakat dan taraf hidup yang lebih baik,” ujarnya.

Sangat Bermanfaat

Program RLH ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung. Seperti dirasakan Nizam (47) warga Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan salah satu penerima program RLH yang alokasi dana dari Bankeu Provinsi Riau, sangat terima kasih kepada pemerintah telah membangun rumahnya dari tidak layak huni menjadi layak huni.

“Saya sangat bersyukur sehingga kami sekeluarga bisa nyaman umtuk tinggal dan beristirahat. Kalau tidak ada bantuan ini, saya tidak tahu entah kapan bisa untuk membangun rumah. Karena jangankan membangun rumah, untuk memenuhi kebutuhan makan saja kadang sulit,” ujarnya Nizam yang tingal di Jalan Lebai Wahid RW 03 RT 03 Desa Bantan Tua.

Nizam keseharian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan noreh karet. Dengan kondisi harga karet saat ini yang tidak stabil, ditambah pula jika hujan akan semakin membuat pendapatannya tidak menentu. “Alhamdulillah sekarang kami sudah bisa punya rumah yang sebagus dan selayak inia,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Lan Lusi melalui anaknya Acin, warga Desa Berancah, Kecamatan Bantan yang merupakan salah satu penerima bantuan RLH yang bersumber dari APBD Kabupten Bengkalis. Ia sangat berterimakasih kepada Pemkab Bengkalis dan kedepannya berharap program seperti ini bisa berlanjut sehingga masyarakat ekonomi lemah bisa menikmati tempat tinggal yang layak.

“Kami sangat puas hati dengan bantuan dari Pemda ini,” tutupnya.***