PEKANBARU - Mengaku sebagai Imam Mahdi, seorang pria di Riau berhasil menikahi anak 13 tahun. Mirisnya lagi, orang tua anak setuju menikahkan anaknya.

Kejadian ini bermula saat orang tua mengantar anaknya pergi berobat ke pelaku. Usai berobat ke Imam Mahdi gadungan tersebut, anak tersebut merasa sehat dan penyakitnya sembuh.

Orang tua korban menganggap pelaku memiliki kemampuan khusus dan percaya jika dia adalah Imam Mahdi. Alhasil, orang tua langsung menikahkan secara paksa anaknya dengan pria itu.

Selama masa pernikahan, korban tidak diberi nafkah oleh pelaku dan mengalami kekerasan seksual.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau akhirnya berhasil meringkus pelaku. ''Pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto. ***