PEKANBARU - Seorang oknum polisi, dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru-Riau lantaran diduga melakukan penipuan pada proyek semenisasi Dinas PU kota Pekanbaru. Meski sudah menerima uang jaminan, namun proyek tersebut tidak ada alias fiktif.

Oknum berinisial SB (45) dilaporkan oleh rekan sesama profesinya (polisi, red) berinisial MA (34). MA kesal karena uang yang ia pinjamkan ke SB yang diduga sebagai 'pelicin' proyek semenisasi tak kunjung dikembalikan, sementara pengerjaan proyek itu juga tidak ada atau diduga fiktif.

Informasi yang dirangkum, kasus itu bermula saat korban MA dan abang angkatnya yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial A (39), melakukan pertemuan pada pertengahan Agustus 2015 lalu, guna membicarakan masalah proyek semenisasi di kawasan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Saat itu SB menawari A untuk mengambil proyek tersebut melalui proses penunjukan langsung (PL) dari Dinas PU. Spontan saja A setuju. Agar pelaksanaannya bisa segera terealisasi, SB meminjam uang kepada MA. Kuat dugaan, uang itu digunakan sebagai pelicin pada proyek ini.

Bahkan waktu itu SB sempat mengaku sebagai keponakan walikota, hingga membuat A dan MA yakin. Namun apa daya, setelah uang diserahkan, proyek semenisasi yang dijanjikan SB itu tidak juga dilaksanakan, hingga akhirnya MA melaporkan SB ke Mapolresta Pekanbaru-Riau.

"Yang bersangkutan (Oknum polisi SB) dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru pada Rabu (6/1/2016) kemarin, diduga terkait kasus penipuan pelaksanaan proyek semenisasi. Korban (Ma) mengaku dirugikan senilai Rp30 juta," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (7/1/2016).