
JAKARTA - Sistem keselamatan transportasi laut Indonesia kembali diuji pasca insiden hilangnya kontak KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa. Kapal bermuatan 243 orang yang sedang melayani pelayaran rute Surabaya menuju Banjarmasin tersebut terbalik akibat hantaman ombak, memicu upaya pencarian dan pertolongan yang masih berlangsung hingga detik ini.
Sorotan tajam tertuju pada status kapal tersebut yang tergolong armada tua. KM Virgo Transport 8 merupakan kapal jenis roll-on/roll-off (Ro-Ro) buatan Shin Kurushima Onishi Shipyard di Imabari, Jepang, pada 1987 silam. Kapal dengan berat 4.277 gross tonnage, panjang 119 meter, dan lebar 23 meter tersebut baru didatangkan ke Indonesia pada tahun 2026 dan mulai beroperasi menggunakan nama barunya pada Juli 2026. Tepat pada 13 September 2026, armada ini tenggelam.
Merespons situasi tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Sudjatmiko mendorong Kemenhub untuk merancang pengawasan berbasis risiko melalui pengumpulan basis data (database). Data tersebut harus mendokumentasikan usia armada, hasil pemeriksaan rutin, riwayat modifikasi, nama operator, hingga rekam jejak kecelakaan kapal di masa lalu.
"Dari situ pemerintah bisa menentukan kapal mana yang harus mendapatkan pengawasan lebih ketat," paparnya, Senin (14/9/2026).
Evaluasi menyeluruh dinilai tidak cukup dengan memverifikasi masa berlaku dokumen administratif. Sudjatmiko menuntut adanya audit teknis secara menyeluruh terhadap badan kapal, mesin, kapasitas muatan, dan alat keselamatan. Hal ini sangat ditekankan pada kapal tua yang menjalani proses modifikasi, sebab perubahan konfigurasi ruang dapat merusak titik stabilitas, manuver, dan distribusi beban.
Selain mengevaluasi objek kapal penumpang dan kargo, sasaran audit juga harus diarahkan kepada korporasi pemilik armada. Kemenhub dituntut memeriksa sistem pemeliharaan perusahaan, kesiapan kapal sebelum berangkat, serta manajemen kompetensi para awak kapal. Setiap alat krusial, mulai dari sistem pendeteksi rembesan air, pemadam api permanen dan portable, hingga sekoci serta pelampung wajib berfungsi secara nyata.
"Yang diaudit bukan hanya kapalnya, tetapi perusahaannya juga. Bagaimana maintenance dilakukan, bagaimana sistem manajemen keselamatannya," tambahnya.
Ia memandang transportasi laut sebagai pondasi utama konektivitas negara kepulauan, sehingga aspek keamanan tidak boleh berada di bawah bayang-bayang kepentingan bisnis semata. Tindakan tegas, mulai dari penundaan keberangkatan hingga pencabutan izin, wajib diberikan kepada pemilik kapal yang terbukti mengabaikan kelayakan layar.
Meski menuntut adanya audit tegas, Sudjatmiko menyebut bahwa fokus instansi saat ini tetap harus diprioritaskan pada upaya evakuasi 243 jiwa yang berada di dalam kapal tersebut. "Kalau ditemukan kelemahan dalam sistem pengawasan, harus segera diperbaiki," tukasnya menutup pernyataan.***