
PEKANBARU – Di bawah terik matahari Kelurahan Muara Fajar Timur, Kamis siang (12/2/2026), Hasniar—yang lebih akrab dipanggil Asni—berdiri agak terpisah dari kerumunan. Usianya 73 tahun. Tubuhnya tampak ringkih, tetapi sorot matanya masih menyimpan keteguhan yang lama diasah oleh pertarungan panjang mempertahankan tanah.
Matanya terlihat lelah. Pandangannya sesekali kosong, sesekali tajam mengikuti perdebatan di kejauhan. Ketika sidang lapangan kembali ditunda, ia menarik napas panjang—dalam, berat, seolah ingin menghela semua beban yang menumpuk bertahun-tahun.
“Melelahkan. Ini sidang melelahkan, Nak,” ucapnya lirih, suaranya bergetar namun berusaha tegar.
Tanah yang hari itu dipersoalkan bukan tanah baru bagi Asni dan keluarganya. Ia sudah menguasainya lebih dari 30 tahun. Dahulu, sekitar dua hektare lahan itu menjadi tempat pabrik batu bata. Dari sanalah kehidupan keluarga dibangun—pelan tapi pasti.
“Dulu di sinilah kegiatan kami. Pabrik batu bata,” kenangnya sambil menunjuk hamparan tanah tempat kami berdiri.
Namun semua berubah sejak tahun 2011, saat ia menyebut “mafia tanah” mulai masuk. Nama-nama itu masih jelas dalam ingatannya: PN dan R. Dari sanalah konflik berlapis bermula—pengembalian batas, klaim sepihak, hingga nama-nama lain yang muncul silih berganti.
“Tahun 2013 mereka bahkan mau ambil tanah timbun ini. Waktu itu diakui tanahnya di sini. Ada pengacaranya, suruh bongkar bedek ibu,” kata Asni yang mengenakan kerudung berwarna merah itu.
Kini, ketika sebagian lahan terdampak proyek strategis nasional Tol Pekanbaru–Rengat, konflik justru semakin rumit. Klaim para tergugat bergeser-geser, seolah tanah itu bisa dipindahkan sesuka hati.
Sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru hari itu seharusnya menjadi titik terang. Dipimpin Hakim Jonson Parancis, majelis meminta pihak tergugat menunjukkan secara jelas objek tanah yang mereka klaim.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Para tergugat hanya menunjuk area di atas perbukitan, bukan di bagian bawah yang terdampak langsung proyek tol.
“Sekarang kena tol di belakang. Tapi tanah mereka ditunjukkan di atas. Dibawa ke hakim, mereka tidak bisa menunjukkan batas tanah mereka,” ujar Asni dengan nada kecewa.
Hakim tampak kesal dan menegur keras pihak tergugat karena tidak mampu menunjukkan patok, batas, dan ukuran tanah. Sidang pun kembali ditunda dua minggu.
Bagi Asni, penundaan itu terasa seperti pukulan baru.
“Dua minggu lagi kita sudah puasa. Umur segini, bolak-balik sidang lapangan begini, capek kali rasanya,” katanya sambil mengusap wajah.
*“Kami Ini yang Punya Tanah, Tapi Seperti Dipermainkan”*
Kekecewaan Asni bukan tanpa alasan. Ia mencatat betul bagaimana persidangan berulang kali tertunda.
“Kalau ditunda-tunda di pengadilan itu sudah tidak terhitung lagi. Data penggugat tidak pernah lengkap. Tidak lengkap, tunda lagi. Minggu depan tunda lagi. Sampai hari ini tunda lagi,” ucapnya.
Ia bahkan sempat menyampaikan keluhannya langsung kepada majelis hakim di lokasi sidang.
“Rasanya nggak wajar. Minggu lalu hakim bilang sidang lapangan minggu ini karena bulan puasa tak mungkin sidang. Sekarang ditunda lagi, masuk bulan puasa pula. Itu mengecewakan kami, melelahkan kami selaku pihak yang punya tanah,” katanya.
Beberapa hari sebelum sidang lapangan, Asni mengaku melihat langsung PN dan R bersama pengacaranya mengukur tanah di lokasi atas, bukan di objek tol.
“Untung ibu tahu. Ibu kejar. Ada fotonya. Begitu ibu datang, mereka kabur semua,” katanya.
Ia menunjuk ke arah tempat para tergugat berdiri saat sidang.
“Disitulah mereka berdiri. Seolah tanahnya di situ. Padahal yang kena tol di sana,” ujarnya sambil menunjuk ke arah bawah.
Menurutnya, kesalahan penunjukan lokasi itu bukan kebetulan.
“Itu salah tunjuk. Memang disengaja,” katanya tegas.
Dukungan pelbagai Pihak
Di lokasi sidang, sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru hadir. Salah satunya Zulkardi, anggota Komisi IV. Ia menilai perkara ini sejak awal sarat cacat prosedur.
Zulkardi menyebut, pihaknya menemukan indikasi data fiktif yang digunakan dalam proses konsinyasi ganti rugi tol dan berencana membukanya secara resmi ke publik.
“Hari ini terbukti, di sidang lapangan saja mereka tidak tahu di mana letak tanah yang disengketakan. Tidak membawa data. Ini menzalimi warga, terutama ibu yang sudah lanjut usia,” ujar Zulkardi singkat di lokasi.
Ia juga memastikan DPRD akan memberikan pendampingan hukum, termasuk membuka kemungkinan membawa perkara ke ranah pidana.
Di sudut lain lokasi sidang, sekelompok mahasiswa turut mengamati jalannya persidangan. Syarif, perwakilan mahasiswa HMI, menyebut hasil investigasi mereka menemukan ketidaksesuaian identitas dan lokasi objek tanah yang diklaim tergugat.
Menurutnya, sejumlah dokumen yang diajukan tidak sinkron dengan data kependudukan dan peta wilayah resmi. Temuan itu, kata Syarif, sejalan dengan fakta sidang lapangan: pihak tergugat gagal menunjukkan objek secara konkret.
Mahasiswa, katanya, akan terus mengawal perkara sebagai bentuk kontrol sosial.
Kuasa hukum Elsih Rahmayani, Candra Nasution, menilai sidang lapangan justru menguatkan posisi kliennya.
Menurut Candra, para tergugat mengklaim masuk dalam objek ganti rugi tol, tetapi lokasi yang ditunjukkan tidak berada di area terdampak.
“Kalau mereka sendiri tidak bisa menunjukkan objeknya, itu membuktikan klaim mereka tidak relevan dengan objek konsinyasi. Artinya, uang ganti rugi itu sebenarnya tidak perlu disengketakan,” ujarnya.
Candra menegaskan, sejak awal pihaknya sudah siap menunjukkan titik tanah kliennya—di bagian bawah, area yang benar-benar terkena tol.
Tekanan, Ancaman, dan Rasa Tak Aman
Di balik proses hukum, Asni juga mengaku mengalami tekanan nonformal. Ia bercerita soal orang-orang yang datang ke rumah, menawarkan damai, bahkan mengancam.
“Ada yang datang ke rumah ibu, katanya buat surat atas nama Hartati Ningsih, istrinya R. Ngaku beli tanah 3 miliar. Ibu tidak gubris,” katanya.
Upaya damai pun pernah ditawarkan, tapi ditolak.
“Dulu mereka sok-sok pengadilan. Sekarang minta damai. Damai apa? Kita di persidangan,” ucapnya.
Ancaman, menurutnya, bukan hal baru.
“Dulu ada orang mafia datang, sampai cekik leher anak ibu. Pernah juga waktu mau berbuka puasa, orang pakai sebo muter-muter rumah. Nakut-nakuti,” katanya pelan.
Ketakutan itu bahkan membuatnya meminta bantuan aparat untuk menjaga rumah selama bulan puasa.
“Satu bulan dijaga. Ibu tak ada ketenangan,” ujarnya.
Di tengah kerumunan warga yang datang memberi dukungan, Asni justru melihat satu pemandangan yang membuat hatinya perih: mantan ketua RT yang ia kenal baik berdiri bersama pihak yang ia sebut mafia tanah.
“AF Sutisna, mantan RT ibu. Tadi ibu lihat dengan mata kepala sendiri. Itu orang yang dulu tanda tangan surat ibu,” katanya.
Meski kecewa, ia tetap menyimpan satu harapan sederhana.
“Harapan ibu cuma satu. Jangan tunda-tunda lagi. Hakim netral. Hak ibu kembali ke ibu. Ibu sudah capek,” katanya.
Ia kembali menghela napas panjang. Matanya menerawang ke tanah yang sudah puluhan tahun ia jaga.
Tanah itu bukan sekadar objek sengketa. Di sanalah hidupnya bertumpu, kenangan bekerja, rasa aman, dan harga diri seorang ibu tua yang tak ingin pergi dengan perasaan kalah oleh permainan.
“Tanah ini kami kuasai fisik lebih dari 30 tahun. Bukan tanah tinggal, ini hidup kami,” ucapnya lirih.
Sidang lapangan akan kembali digelar dua pekan mendatang. Bagi Asni, dua minggu itu bukan sekadar jeda hukum—melainkan tambahan hari menunggu, dengan tubuh yang semakin letih dan hati yang terus diuji. ***