JAMBI – Seorang pria asal Dumai, Riau berhasil diamankan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi karena diduga jadi pelaku penyebar video asusila.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khsusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, korban (DM) dan pelaku RA merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Kota Dumai, Riau.

Korban sering tidak dinafkahi dan sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya korban pergi dari rumah lalu merantau ke Kota Jambi.

"Setelah pisah rumah, korban sering melakukan percakapan dengan pria lain sehingga membuatnya merasa cemburu dan sakit hati," katanya Rabu (21/8/2024).

Karena merasa sakit hati, pria tersebut menyebarkan video asusila milik korban ke teman- teman Facebook milik korban.

"Facebook milik korban ini bisa diakses oleh pria tersebut. Sehingga pria itu dengan mudah menyebarkan video asusila," katanya.

Merasa dirugikan, korban yang merupakan istri pria tersebut langsung melaporkan ke Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Awalnya kita sudah mengirimkan surat panggilan sebanyak 2 kali ke alamat pria itu di Kota Dumai, namun tidak memenuhi panggilan tersebut," katanya.

Pelaku mangkir dari panggilan penyidik, sehingga tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan pencarian informasi keberadaan pria tersebut.

"Hasilnya, kita mendapati informasi bahwa pria itu pindah ke Kota Medan. Lalu kita melakukan penelusuran terkait tempat tinggal pria tersebut dan pada akhirnya berhasil mendapatkan alamatnya," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun langsung menuju keberadaan pria tersebut. Kemudian, pihaknya melakukan penelusuran terkait keberadaannya dan didapati pria tersebut berada di Rumah Sakit (RS) Prima Husada Cipta Medan.

"Lalu, setelah itu kita menemukan tersangka dan berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,"katanya. ***