TELUKKUANTAN - Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby meminta ninik mamak Kenegerian Teluk Beringin menyelesaikan secara kekeluargaan persoalan sagu hati yang diberikan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) atas lahan konsesi yang selama ini dikelola bersama tiga kelompok tani (poktan).

"Kesepakatan rapat kemaren, akan dimusyawarahkan oleh para pemangku adat dengan anak kemenakan di Rumah Godang Gunungtoar. Kita tunggu hasilnya," kata Suhardiman, Rabu (8/9/2021) siang di Telukkuantan.

Dikatakan Suhardiman Amby, kemaren dirinya sudah turun menyelesaikan persoalan tersebut. Mediasi antara tiga poktan, ninik mamak, kepala desa dan mantan kepala desa yang keberatan dilakukan di Kantor Camat Gunungtoar.

Dalam kesempatan itu, Suhardiman meminta masing-masing pihak, mulai dari ketua poktan, kepala desa saat ini, ninik mamak dan mantan kepala desa sebagai pihak yang keberatan. Hal itu dilakukan guna mendapat informasi yang berimbang.

Setelah mendengar semua pihak, Wabup Suhardiman menanyai satu per satu ninik mamak dan kepala desa yang menyetujui sagu hati tersebut. Dengan kompak, para ninik mamak dan kepala desa menjawab setuju.

"Ninik mamak setuju, kepala desa juga setuju. Soal keberatan ini, kalau semua setuju, kita sulit mengujinya. Tapi, saya berharap, mantan Kades yang bertungkus lumus jangan ditinggalkan, berair di atas, lembab di bawah. " kata Suhardiman dalam rapat tersebut.

"Kalau ninik mamak dan kepala desa sudah sepakat, bagaimana lagi? Karena, awalnya penyerahan lahan dari RAPP itu ke Kades dan ninik mamak. Saya berharap, persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan ada yang lapor melapor," kata Suhardiman.

Rapat mediasi ini juga dihadiri oleh manajemen PT RAPP, yakni Asep Nugraha Budiawan selaku Estate Manager Cerenti bersama Regional SHR, Maswir, Pikri, Ricardo dan Taufik.

Asep menyatakan lahan tersebut berada di konsesi PT RAPP sesuai SK Menhut nomor 327 tahun 2009 yang kemudian direvisi dalam SK Menhut nomor 180 tahun 2013.

"Sagu hati ini sudah sesuai dengan regulasi dan atas persetujuan ninik mamak beserta kepala desa. Yang disagu hati adalah peluh keringat tebas tebang anggota poktan," kata Asep yang diaminkan oleh Maswir.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada tahun 2000, PT. RAPP menyerahkan lahan seluas 325 hektare yang berada di konsesinya untuk peningkatan ekomomi masyarakat Kenegerian Teluk Beringin. Rencananya, perusahaan akan membuatkan kebun karet untuk masyarakat.

Namun, para pemangku kepentingan saat itu meminta agar mereka yang mengelolanya. Pihak perusahaan setuju dan menyalurkan dana sebesar Rp185 juta untuk pembelian bibit karet. Tapi, program tersebut gagal.

Karena gagal, masyarakat mengolah lahan secara pribadi-pribadi. Saat itulah terbentuk Kelompok Tani Pulau Pulau yang disusul oleh Poktan Gunung Senyum dan Poktan Topian Pocah. Ketiga poktan dilegalkan oleh pemerintahan desa dan ninik mamak.

Seiring waktu berjalan, tiga poktan juga tak sanggup mengelola lahan seluas 170,1 hektare tersebut. Kemudian, terjadilah kesepakatan dengan PT RAPP, bahwa lahan ini dikelola secara bersama-sama dengan pola PHBM (pengelolaan hutan bersama masyarakat). Setiap kali daur, tiga poktan menerima fee dari PT RAPP.***