TEMBILAHAN – Warga Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), telah menerima surat undangan pemberitahuan pemungutan suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Surat pemberitahuan Model C-Pemberitahuan KWK tersebut disampaikan tepat pada Minggu, 24 November 2024, yang menandai hari pertama masa tenang Pemilu.

Seorang warga yang diwawancarai oleh GoRiau.com mengungkapkan bahwa waktu penerimaan undangan kali ini berbeda dibandingkan Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Februari lalu, surat undangan biasanya diterima seminggu sebelum hari pencoblosan.

“Baru siang ini dapat undangan, ada dua lembar yang diantar petugas,” ujar warga tersebut, Minggu (24/11/2024).

Menanggapi keluhan ini, Ketua KPU Inhil, Syamsul, menjelaskan bahwa keterlambatan distribusi surat pemberitahuan kepada pemilih disebabkan proses pendistribusian yang masih berlangsung oleh KPPS di masing-masing wilayah.

“Kawan-kawan KPPS masih dalam proses distribusi Model C-Pemberitahuan,” jelas Syamsul melalui pesan singkat kepada media.

Menurut Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Ketua KPPS dan anggota KPPS diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan.

Diharapkan distribusi surat pemberitahuan dapat selesai tepat waktu agar pemilih tidak mengalami kesulitan saat menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara nanti.***