PEKANBARU - Seorang buruh cetak batu bata berinisial TW (19) diringkus Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau, Sabtu (14/5/2016) malam, karena menyatroni rumah milik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari tangannya, polisi menyita tiga unit handphone yang berhasil dibawa lari pelaku dari rumah milik Abdul Majid (59) di Jalan Hangtuah, Gang Inpres, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Dia (TW) kita tangkap sekitar pukul 23.00 WIB di tempat persembunyiannya di Jalan Binjai, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru dan langsung diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Senin (16/5/2016).

Menurut Indra, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika dua unit handphone milik korban akan dijual seharga Rp500 ribu dan satu handphone lagi akan dipakainya.

"Saat ini, pelaku telah kita amankan dan untuk proses hukumnya, TW dijerat pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun penjara," kata Indra.

Kapolsek menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan TW, berlangsung pada hari Rabu (11/5/2016) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela samping.

"Pelaku berhasil mengambil tiga unit handphone milik korban senilai Rp5 juta yang ada di dalam kamar anak gadis korban," pungkas Kapolsek.***