PEKANBARU - Septina Primawati Rusli masih harus bersabar menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai Ketua DPRD Riau. Pasalnya, ada satu berkas yang masih bermasalah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sudah masukkan unit layanan administrasi di Mendagri melalui e-Office. Kami juga bertemu langsung dengan sekretaris Dirjen Otda untuk mendiskusikan bahan dan memang ada yang perlu dilengkapi," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Rahima Erna kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (16/9/2016).

Kendati demikian, Rahima menyebutkan SK Septina secara aturan verifikasi sudah final. Hanya saja masih terhambat karena ada berkas yang perlu dilegalisir oleh partai yang menaunginya yakni Partai Golkar.

"Ini menyangkut internal partai. Ada satu berkas yang perlu penguatan seperti legalisir dari partai," terangnya. ***