PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus menegaskan sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menerima apabila ada oknum masyarakat yang hendak mengklaim kepemilikan lahan di Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT). Namun, ia mengingatkan, pelapor harus memiliki surat atau dokumen bukti kepemilikan lahannya tersebut.

"Bagi masyarakat yang merasa masih punya hak di lahan tersebut, silahkan menyampaikan kepada tim yustisi yang sudah kita siagakan di lapangan. Tetapi, pada saat dia melapor harus ada bukti kepemilikannya," ujarnya, Senin (3/8/2020).

"Kalau cuma lisan saja, itu cari gara-gara namanya," terangnya.

Ia mengatakan, KIT yang dibangun di Kecamatan Tenayan Raya tersebut merupakan program nasional yang tujuannya untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian anak-cucu masyarakat kelak. Industri di lahan seluas sekitar 266 hektar itu, diperkirakan dapat mempekerjakan 300.000 orang nantinya, selain menjadi ladang investasi.

Sementara itu, seperti yang sudah dipaparkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning pada berita sebelumnya, tim yustisi yang disiagakan untuk penanganan aduan atau klaim masyarakat terkait lahan KIT terdiri dari gabungan Satpol PP, TNI-Polri, PUPR, Dinas Pertanahan, Dishub, Damkar, tim advokasi, dan tenaga administrasi.***