SELATPANJANG - Terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Mapolres Meranti, bagian Tapem (Tata Pemerintahan) berkonsultasi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Pasalnya, sesuai UU nomor 2 tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum, pengadaan di atas 5 hektar wewenangnya ada di BPN.
"Kewenangan pengadaan lahan di atas 5Ha itu ada di BPN," ujar Kabag Tapem Setdakab Meranti, Yulizar, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2016).
Diakui Yulizar, pada tahun 2015 lalu, ada beberapa kendala sehingga pengadaan lahan yang ditargetkan 10Ha di Tebingtinggi untuk Mapolres menjadi gagal. Namun, mereka tetap berkonsultasi ke BPN di tahun 2016 ini untuk menanyakan jadwal berapa lama pengadaan lahan itu bisa klir.
"Hasil konsultasi ke BPN ini akan kami laporkan ke Polda Riau. Terkait pengadaan lahan itu kalau bisa dipercepat kita bisa ambil langkah-langkah berikutnya," ujarnya lagi.
Sebelumnya Kapolres Kepulauan Meranti berharap betul tahun ini lahan untuk pembangunan Mapolres telah disiapkan dan administrasi lengkap berkekuatan hukum. Sebab, tanpa itu akan menghambat pembangunan Mapolres.
"Kita berharap pemda menyegerakan pembebasan tanah untuk Mapolres Meranti yang sejak 2013 masih belum ada," kata Pandra.
Kata Pandra, akibat belum adanya kantor yang memadai, penginapan anggota menjadi terbatas. Tak sedikit personil harus tinggal di rumah kos di Kota Sagu. Hal ini sangat berbahaya, sebab luput dari pengawasan.
"Terutama brigadir muda yang baru, mereka masih dalam pengawasan. Kalau ada di asrama bisa kita awasi dan memberikan mereka kegiatan-kegiatan. Tapi, kalau kos begini, bisa luput dari pengawasan," kata Pandra. ***