
SELATPANJANG - Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tim gabungan gencar melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpajang di berbagai lokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pada Minggu (24/11/2024).
Tim gabungan yang terdiri dari pihak KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti itu berkeliling di titik-titik jalan protokol untuk menertibkan APK-APK yang masih terpasang.
Penertiban ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, yang mengatur masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 24-26 November 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal, S.IP, M.IP mengungkapkan bahwa pihaknya turut melakukan penertiban APK secara mobile dengan menyusuri berbagai titik di kota Selatpanjang.
"Karena hari ini telah memasuki masa tenang maka tidak diperkenankan baik itu pasangan calon maupun tim pasangan calon untuk melakukan aktivitas kampanye, termasuk penyebaran alat peraga kampanye dan bahan kampanye," ujarnya.
Syamsurizal juga mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan ke pasangan calon agar para calon tersebut bisa menertibkan sendiri sebelum ditertibkan.
"Hari ini kita turun bersama-sama untuk melakukan pembersihan APK yang masih terpasang. Penertiban juga dilakukan hingga ke kecamatan-kecamatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi menjelaskan bahwa pelepasan APK yang difasilitasi oleh KPU dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"APK yang dibersihkan oleh KPU dalam hal ini dilaksanakan oleh PPK dan PPS adalah APK yang difasilitasi oleh KPU," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kepulauan Meranti, Tunjiarto menyebutkan jika pihaknya melakukan penyisiran secara merata dalam melakukan penertiban APK.
"Sampai ke kedai-kedai kopi akan kita tertibkan, stiker yang masih terpasang akan dicopot. Kemudian jika ada stiker yang terpasang di tiang listrik pun akan kita copot," ungkapnya.
Dijelaskan Tunjiarto, adapun APK yang dicopot tersebut akan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk disimpan di gudang belakang kantor yang berada di Jalan Merdeka Selatpanjang. APK yang telah ditertibkan ini akan disimpan di gudang kantor Satpol PP," pungkasnya. ***