
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dugaan korupsi proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa dan Kelurahan (PPIDK) di Desa Tolam, Kecamatan Pelalawan sebesar Rp500 juta dari APBD Pelalawan belum rampung. Lantaran berkas belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21), masa penahanan Kelapa Desa Tolam diperpanjang.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bimo Aryanto melalui Kanit Tipikor Ipda Masril, Jumat (14/11/2014) menyampaikan, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan akhirnya memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Tolam, ZK.
"Perpanjangan penahanan dilakukan guna melengkapi berkas perkara," katanya.
Dijelaskan Masril, ZK terjerat atas kasus dugaan korupsi dana PPIDK di Desa Tolam tahu 2013 kemarin. ZK ditahan sejak 11 September lalu oleh penyidik di Mapolres Pelalawan.
"Untuk saat ini masih tahap pemberkasan. Kemarin kita sudah serahkan ke kejaksaan dan dikembalikan lagi ke kita untuk dilengkapi," tutupnya.(***)