JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin, merespons gugatan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan posisinya sebagai pejabat di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Ia menyarankan lebih baik Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin yang menjelaskan.

"Karena ini sudah jadi ranah hukum, TKN saja yang jawab lah. Nggak usah saya memberi penjelasan," kata Ma'ruf di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.

Ma'ruf irit memberikan jawaban soal tudingan kubu BPN tersebut. Ketua Umum MUI itu mengatakan kembali bahwa permasalahan ini sebaiknya diserahkan hanya lewat satu pintu, yakni dari TKN.

Meski demikian, soal posisinya yang menjadi Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut, Ma'ruf mengakuinya. Namun, ia mengatakan dua bank tersebut bukan bank BUMN, melainkan anak perusahaan dari bank BUMN.

"Iya, DPS. Dewan pengawas syariah kan bukan karyawan. Bukan, dan itu bukan BUMN juga. Itu anak perusahaan," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua TKN, Arsul Sani menegaskan, jabatan Ma'ruf Amin itu tak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia meminta sebaiknya tim hukum BPN membaca dulu aturan perundang-undangan dalam revisi gugatan soal perselisihan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Baiknya Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Arsul Sani di Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.

Arsul menjelaskan, berdasarkan Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden harus membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia tercatat sebagai karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurut Arsul, definisi badan usaha milik negara atau BUMN sesuai Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

"Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Karena pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan, BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance," lanjut Arsul.***