
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi sangat menyayangkan maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla, red) serta pembalakan liar (illegal logging, red) di kawasan penyangga hutan lindung Zamrud di Kecamatan Dayun.
Padahal, kawasan itu merupakan zona terlarang karena posisinya berdekatan dengan kawasan inti hutan lindung suaka marga satwa Zamrud yang dilindungi pemerintah.
"Saya sungguh kaget dan tak habis pikir kondisi yang sebenarnya di kawasan hutan penyangga itu, setelah membaca dari media. Memang , sebelumnya saya sudah mendapat laporan, tapi informasi yang disampaikan di media sungguh di luar dugaan saya. Ternyata kondisi sebenarnya sudah cukup parah," kata Syamsuar kepada GoRiau.com, Kamis (15/10/2015).
Terkait masalah karhutla, Bupati mengaku sudah instruksikan Tim Satgas Karhutla Siak dan instansi terkait untuk menindak tegas siapa saja oknum yang terbukti membakar hutan dan lahan.
"Saya juga sudah bicarakan masalah pelaku pembalakan liar dengan Pak Kapolres Siak. Saya minta jangan hanya pelaku saja yang ditangkap, tapi harus diusut siapa orang dibalik kasus ini," kata Syamsuar.
Terkait lemahnya penjagaan pintu masuk di Badan Operasi Bersama (BOB) Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu, sebab akses satu-satunya menuju kawasan hutan lindung, Bupati berjanji akan memanggil pihak BOB guna membicarakan masalah tersebut.
"Kalau satpam bisa disogok untuk membawa kayu dari hutan, ini kan bahaya. Masalah ini sangat serius dan harus diselesaikan pihak BOB," tegas Bupati.(nal)